Search

Koalisi Sipil: Kepercayaan Masyarakat Ada di Perppu KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Save KPK mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang KPK hasil revisi atau Perppu KPK.

Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai syarat 'kegentingan memaksa' dalam syarat objektif yang diatur Mahkamah Konstitusi (MK) sudah terpenuhi.

"MK sudah menggariskan bahwa ada tiga syarat objektif, pertama masalah hukum, kedua masalah ini harus diselesaikan dengan peraturan selevel UU. Ketiga untuk membuat UU, untuk mengisi kekosongan hukum atau untuk mengubah UU yang berlaku tapi tidak efektif itu tidak bisa melalui proses yang berjalan normal," ujar Fajri dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (6/10).


Fajri menilai Perppu KPK bisa diterapkan untuk mengatas UU KPK yang dia nilai bakal melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Menurut Fajri, bisa saja parlemen periode 2019-2024 merumuskan perundangan tentang penyelesaian hukum untuk mencabut aturan UU KPK versi revisi.

Namun langkah tersebut menurutnya bakal memakan banyak waktu, terlebih anggota dewan saat ini lebih banyak diisi wajah baru.

"Inilah kemudian kegentingan yang dipotret oleh kami berbasis pada subjektivitasnya presiden untuk menentukan, dan objektivitas yang sudah ditentukan oleh MK melalui syarat ini sudah memenuhi ihwal kegentingan yang memaksa," kata dia.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menganggap saat ini sudah tercipta 'kegentingan rasa' yang semestinya dapat dipertimbangkan Jokowi.


Hal itu terlihat dari desakan ribuan mahasiswa dalam demonstrasi, tokoh-tokoh yang telah bertandang ke istana, dosen-dosen dan akademisi yang telah mengambil sikap mendukung KPK, hingga media yang intens menginformasikan beberapa pasal dalam UU KPK versi revisi yang berindikasi kepada pelemahan KPK.

"Selama 5 tahun pemerintahan Jokowi, hampir tidak ada desakan sebesar ini. Mahasiswa berkumpul sebanyak ini. Kampus-kampus turun ke jalan sebanyak ini. Ribuan dosen membuat pernyataan sebanyak ini. Ini menandakan ada sebuah desakan yang luar biasa; kegentingan rasa. Kegentingan kegeraman yang ada di masyarakat menambah desakan," ujar Isnur.

"Kalau sampai dia tidak merasa, berarti ada yang salah dengan hati dan kepalanya," tambah dia.

Terlepas dari penolakan partai politik terhadap Perppu KPK, Isnur menganggap semestinya Jokowi dapat menunjukkan sikap sebagai pengendali mandat penuh negara yang diberikan masyarakat Indonesia.

"Ya, dia minta. Bapak parpol, demi keselamatan bangsa, negara, demi dukungan masyarakat, janji saya kepada jutaan seluruh masyarakat kepada saya, dengan ini saya meminta Anda mendukung saya," tutur Isnur.

"Terbitnya Perppu tidak sama sekali meruntuhkan wibawa Presiden, justru itu mengembalikan kepercayaan masyarakat," ucap dia.
[Gambas:Video CNN]
Perppu Penangguhan UU KPK

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menilai penerbitan Perppu penangguhan UU KPK bisa menjadi jalan tengah dibanding Perppu berisi pencabutan UU KPK atau Perppu yang berisi revisi sebagian pasal.

"Ada tiga jalan mengenai isi Perppu. Yang pertama Perppu berisi pencabutan, lalu Perppu yang berisi permintaan hanya merevisi sebagian yang ditolak masyarakat contoh dewan pengawas yang terlibat proyustisia, lalu soal status ASN pegawai KPK harusnya berlaku hanya untuk admin," kata Bayu di tengah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/10).

"Yang ketiga yang belum sempat muncul tapi saya coba mewacanakan adalah Perppu penangguhan berlakunya revisi UU KPK. Setelah UU KPK diundangkan, keluarkan Perppu tangguhkan selama satu tahun. Selama satu tahun, Presiden mengajak DPR untuk membahas lagi," lanjut dia.


Setelah itu, menurut Bayu, Presiden Jokowi bisa kembali mengajak DPR membahas revisi UU KPK sesuai standar proses legislasi. "Tidak terburu-buru, tertutup dan tidak partisipatif seperti sekarang ini."

Bayu menilai dengan memilih opsi Perppu Penangguhan UU KPK maka tidak akan ada pihak yang dirugikan.

"KPK bisa bekerja seperti sediakala karena berlaku UU 30 Tahun 2002 sebelum perubahan, DPR tidak kehilangan muka karena presiden bukan membatalkan tapi hanya menangguhkan. Yang ketiga, kewibawaan presiden terjaga, bukan tidak konsisten tapi presiden menangguhkan sambil menjalani proses legislatif biasa yang partisipatif tadi," jelas Bayu.


Ia mencontohkan, era kepresidenan sebelumnya pun pernah menempuh langkah ini. Salah satunya pada masa Susilo Bambang Yudhoyono yang menerbitkan Perppu 01 Tahun 2005 tentang penangguhan berlakunya UU penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan Perppu penangguhan UU Peradilan Perikanan.

"Jadi bayangkan, tanpa ada penolakan publik saja, presiden mengeluarkan Perppu. Karena saat itu dianggap ada yang belum siap."

Hal tersebut karena memang penerbitan Perppu merupakan kewenangan subyektif presiden. Karena itu syarat kegentingan untuk menerbitkan Perppu pun bisa diukur sendiri oleh presiden.

"Penerbitan Perppu ini merupakan suatu hal yang lazim dalam ketatanegaraan kita," sambung dia lagi.

Ia mengakui memang terdapat opsi lain berupa uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Namun cara ini bagi Bayu justru menyimpan sejumlah kelemahan, salah satunya ketidakpastian waktu keputusan. Sedangkan di sisi lain UU KPK hasil revisi tersebut mengandung puluhan pasal problematis.

"Jika diajukan judicial review, tetap tidak bisa menunda berlakunya UU KPK yang ini," tutur Bayu.

"Lalu sebagian orang juga pesimis ke MK. Khusus mengenai putusan pemberantasan korupsi, selama empat tahun ini terkesan permisif terhadap upaya pelemahan pemberantasan korupsi. Contoh angket KPK, MK mengiyakan sikap DPR," ungkap Bayu.

(ika/gil)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2ViOX7a
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Koalisi Sipil: Kepercayaan Masyarakat Ada di Perppu KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.