Search

Kasus Hukum tidak Ganggu Posisi Sheikh Ahmad dan Takeda di OCA

Sheikh Ahmad Al-Fahad Al-Sabah. (ADEK BERRY / AFP)

Sheikh Ahmad Al-Fahad Al-Sabah dan Tsunekazu Takeda kembali terpilih sebagai presiden dan wakil presiden OCA. Keduanya sama-sama sedang terlibat masalah hukum.

Bangkok: Sheikh Ahmad Al-Fahad Al-Sabah asal Kuwait kembali terpilih sebagai presiden Dewan Olimpiade Asia (OCA). Jabatan itu dia emban di tengah masalah hukum yang sedang melilit dirinya.

Menurut pernyataan OCA, Senin 4 Maret, penunjukan Sheikh Ahmad diputuskan lewat sidang umum OCA di Bangkok, Thailand. Dengan begitu artinya, Sheikh Ahmad  sudah delapan kali menjadi presiden OCA.
 

Klik: Raih Gelar ke-100, Roger Federer Torehkan Sejarah


Sheikh Ahmad punya latar belakang sebagai anggota Komite Olimpiade Dunia (IOC) sejak 1992. Tapi, dia mundur pada November lalu karena Penuntut Umum di Jenewa, Swiss, menuduhnya terlibat penipuan. 

Penyelidikan terhadap Sheikh Ahmad pun dikabarkan masih terus dilakukan hingga kini. Tapi, dia mengklaim tidak bersalah dan menjelaskan bahwa pengadilan di Swiss itu tidak ada hubungannya dengan olahraga atau korupsi.
 

Klik: Priska Mencari Seratus Angka di Nonthaburi


Selain Sheikh Ahmad, sidang umum di Bangkok juga kembali memilih Ketua Komite Olimpiade Jepang, Tsunekazu Takeda, sebagai Wakil Presiden OCA. Dia pun tengah tersangkut kasus korupsi yang masih terus diselidiki oleh pengadilan di Prancis.

Penuntut di Prancis menyebutkan, Takeda menggunakan uang pelicin miliaran dollar AS kepada sebuah perusahaan konsultan di Singapura untuk memenangkan Jepang sebagai tuan rumah Olimpiade 2020. Penyelidikan kepada Takeda sudah dilakukan sejak 10 Desember tahun lalu. (ANT)

(ACF)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2EK2tKI

March 04, 2019 at 05:05PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Hukum tidak Ganggu Posisi Sheikh Ahmad dan Takeda di OCA"

Post a Comment

Powered by Blogger.