Jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali menggelar aksi damai mendesak pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama di Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Bali. (Foto: ANTARA/Fikri Yusuf)
Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta rapor I Nyoman Susrama, pelaku pembunuh jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa selama di tahanan. Susrama diberikan remisi dari vonis seumur hidup menjadi pidana kurungan 20 tahun penjara.
Hal ini tertuang di Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018. Susrama diberikan remisi karena dianggap berkelakuan baik.
Mendengar putusan itu, Ketua AJI Abdul Manan meminta Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan maksud berperilaku baik. Ia pun mendesak Kemenkumham untuk menjabarkan indikatornya.
"Pemerintah selalu mengatakan kalau dia (Susrama) sudah berlaku baik menjalani sebagian masa hukumannya dan berhak mendapatkan remisi. Yang kita persoalkan, apa benar dia berperilaku baik? Apa indikatornya?" Kata Manan di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Februari 2019.
Baca juga: AJI Kecam Remisi Terpidana Pembunuhan Jurnalis
Menurutnya, pemberian remisi kepada Susrama tidak tepat. Pasalnya, Susrama terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Kita menganggap pemberian remisi itu sangat tidak tepat untuk kasus pembunuhan wartawan apalagi ini pembunuhan berencana," tegas dia.
Ia berpendapat Susrama layak dihukum berat. Terlebih, dia ikut terlibat dalam kasus korupsi.
"Kita tahu pemerintah konsen terhadap memerangi korupsi. Jadi, saya kira memberikan remisi kepada kejahatan ini berarti sebuah kesalahan," pungkas dia.
Kasus pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa terjadi pada 2009. Susrama, yang merupakan adik pejabat Bangli, membunuh jurnalis Radar Bali terkait kasus dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan. Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan.
(MEL)
http://bit.ly/2GhlMg6
February 08, 2019 at 01:28PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "AJI Minta Rapor Pembunuh Jurnalis"
Post a Comment