Jerat Hukum Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
28 Februari 2019 12:02 WIB
0
Mantan juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet, didakwa menyebarkan berita bohong kepada masyarakat. Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
VIDEO TOPIK TERKAIT KABAR RATNA DIANIAYA
-
28 Februari 2019 11:36
0
-
28 Februari 2019 10:33
0
-
28 Februari 2019 10:10
0
https://ift.tt/2Xsn6lN
February 28, 2019 at 12:02PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jerat Hukum Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet"
Post a Comment