Ponorogo: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meresmikan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Penempatan dan Pelidungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI) di kantor Disnaker Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Rabu, 27 Februari 2019
"LTSA di Ponorogo ini merupakan bukti konkret hadirnya negara di tengah masyarakat dalam melindungi hak migrasi setiap warga negara. Kepedulian negara terhadap pekerja migran merupakan suatu keharusan," kata Staf Ahli Menaker bidang Hubungan Antar Lembaga (HAL) Irianto Simbolon, Kamis, 28 Februari 2019.
Kehadiran LTSA Ponorogo bertujuan mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran.
Tak hanya itu, LTSA juga memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan pelindungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) dalam mempercepat peningkatan kualitas pelayanan pekerja Indonesia.
Keberadaan LTSA Ponorogo cukup penting karena Ponorogo merupakan salah satu kantong pekerja migran terbesar di Indonesia. Dalam catatan Disnakertrans Ponorogo pada 2018, sebanyak 6 ribu pekerja migran asal kabuaten Ponorogo telah berangkat keluar negeri. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 35 ribu pekerja migran asal Ponorogo telah diberangkatkan.
Dengan keberadaan LTSA ini pemerintah berharap bisa mencegah masyarakat Ponorogo menjadi korban perdagangan manusia.
"Melalui LTSA, masyarakat Ponorogo akan diajak melalui prosedur yang benar jika ingin bekerja ke luar, negeri sehingga mereka tidak menjadi korban," kata Irianto.
Menurutnya, penempatan tenaga kerja ke luar negeri merupakan tanggung jawab negara dan lebih penting lagi melakukan save migran. Jadi betul-betul tenaga yang bekerja ke luar negeri itu aman. "Tidak hanya dirinya sendiri, tapi juga keluarganya," katanya.
Sementara terkait upaya pencegahan pekerja migran non prosedural, Kemenaker telah menginisiasi pelayanan satu atap di seluruh asal daerah pekerja migran. Saat ini, sudah 33 LTSA di daerah asal pekerja migran.
Pada kesempatan sama, Kepala Biro Humas Kemenaker Soes Hindharno mengatakan Kemenaker memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Ponorogo yang telah mewujudkan terbentuknya LTSA. Hal ini sesuai mandat pasal 41 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
"LTSA merupakan kewenangan Pemda dalam rangka memberikan pelayanan terhadap calon PMI (CPMI) dengan mudah, murah, dan solutif yang dikoordinir Kadisnaker setempat," ujar Soes.
(ROS)
https://ift.tt/2tKb09S
February 28, 2019 at 05:04PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cegah Pekerja Migran Jadi Korban Perdagangan Manusia"
Post a Comment