Jakarta: Mochammad Iwan Kurniawan (MIK), 38, guru asal Cilegon, Banten, segera diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berkas perkara, barang bukti, dan tersangka telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Kemarin setelah berkas sudah kita kirim ke kejaksaan pada Rabu, 27 Februari 2019, Kejaksaan mengirimkan surat P21, artinya bahwa berkas perkara tersangka MIK ini dinyatakan lengkap baik formil maupun materil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.
Menurut Argo, penyerahan barang bukti dan tersangka menjadi tanggung jawab penyidik. Ada dua amplop yang berisikan barang bukti diserahkan ke Kejati.
"Isinya posting-an atau capture yang dilakukan oleh tersangka. Ada juga handphone di dalam dan sebagainya. Jadi, hari ini kita akan mengirim sebagai tanggung jawab penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI," ujar Argo.
MIK adalah orang yang menyebarkan berita bohong terkait adanya surat suara tercoblos pada gambar pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Surat suara itu disebut ada dalam tujuh kontainer di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca: Tindakan Tersangka Hoaks Surat Suara Terencana
Berita bohong itu diunggah pada akun Twitter milik pribadinya pada 2 Januari 2019. MIK yang mengaku pendukung paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini ditangkap di Cilegon, Banten pada Minggu, 6 Januari 2019 pukul 22.30 WIB.
Atas perbuatannya, MIK disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 4 5a ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik (ITE). Dia terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar.
"Kami kenakan juga ke Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyebaran Berita Bohong dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 10 tahun," pungkas Argo.
(OGI)
https://ift.tt/2XwcBxI
February 28, 2019 at 02:03PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Guru Penyebar Hoaks Surat Suara Segera Diadili"
Post a Comment