Jakarta: Setelah perseteruan antara Ashanty dengan Jerinx SID di media sosial, musisi dan anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah akhirnya angkat bicara terkait kontroversi RUU Permusikan. Anang membagikan video semenit yang diberi keterangan "klarifikasi saya sendiri".
Awalnya, suami Ashanty ini melontarkan salah satu pertanyaan soal RUU Permusikan, yang belakangan berseliweran.
"Yang menyusun (draf RUU Permusikan) siapa?" kata Anang dalam video yang dibagikan di Facebook lewat akun Anang Hijau pada Minggu siang, 3 Februari 2019."Menarik. Itu pertanyaan pasti (datang dari) semua teman-teman yang tidak bisa melihat peristiwa ini. Teman seniman yang jauh di luar Jawa pasti akan melihat, siapa ini yang menyusun? Saya jawab," lanjut Anang, kendati kemudian tidak dijawab pula olehnya.
Dalam video ini, Anang menekankan polemik mengenai Pasal 5 dalam draf RUU Permusikan. Banyak pihak termasuk musisi menilai aturan ini membatasi kebebasan berekspresi dan berpotensi besar menjadi "pasal karet" yang akan memenjarakan seniman dengan mudah.Baca juga: RUU Permusikan, Jawaban atau Batu Sandungan?
Menurut Anang, naskah ini masih berupa rancangan undang-undang. Dia mengajak banyak pihak untuk ikut berproses dan memberi masukan atas berbagai definisi dan aturan di dalamnya, termasuk untuk materi Pasal 5.
"Diharapkan ada masukan dari banyak pihak supaya memperkaya rancangan undang-undang ini," kata Anang.
"Jadi yang bisa aku ceritakan sementara ini, itulah perjalanan. Kalau mengerti perjalanan ini, tentu teman-teman bertanya (menyebut) ini sebuah proses. Iya. Dalam proses ini, bukan dicari siapa yang salah dan siapa yang benar. Seharusnya kita bangun substansi yang tepat," ujar Anang.
Baca juga: Uraian "Pasal-Pasal Karet" RUU Permusikan yang Dilawan Para Musisi
RUU Permusikan, yang masuk program prioritas DPR tahun ini, memicu protes dan penolakan dari sejumlah musisi dan pelaku musik. Mereka tidak sepakat dengan beberapa pasal yang justru mengancam para musisi dan tidak substansial, seperti Pasal 5 dan 50, Pasal 31-35, Pasal 42-43, serta Pasal 11 dan 15.
Rencananya, puluhan pelaku musik lintas daerah yang tergabung sebagai kelompok oposan, akan memberikan pernyataan sikap atas rancangan undang-undang ini pada Senin, 4 Februari 2019.
Sebelumnya, Ashanty dan Jerinx beradu kata di media sosial terkait RUU dan posisi Anang di dalamnya. Selain menolak RUU Permusikan, Jerinx menyebut Anang sebagai "musisi palsu". Ashanty membela Anang dan menuliskan surat terbuka kepada Jerinx.
RUU Permusikan dan Pasal Karet
(FIR)
http://bit.ly/2S4nYhF
February 03, 2019 at 07:13PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anang Hermansyah Angkat Bicara soal Kontroversi RUU Permusikan"
Post a Comment