Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan menutup 2018 dengan menunaikan hak peserta hingga Rp24 triliun untuk seluruh jenis program yang diselenggarakan. Nilai klaim tersebut terangkum dalam 2,16 juta kasus hingga periode Desember 2018.
Nilai tersebut mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada 2017, dengan pembayaran klaim yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp21,2 triliun dengan dua juta kasus.
"Kami terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan ringkas bagi seluruh peserta, karena dengan kesadaran penuh dari kami bahwa amanah undang-undang dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi setiap peserta haruslah terlaksana dengan tanpa pengecualian pada setiap aspeknya," ujar Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif, Jumat, 1 Februari 2018.
Pembayaran klaim terbesar adalah program Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencapai Rp22 Triliun untuk pengajuan 1,9 juta kasus. Hal ini merupakan dampak dari regulasi PP 46 tentang Penyelenggaraan Program JHT, di mana peserta dapat mengambil saldo JHT miliknya jika peserta tersebut tidak lagi bekerja dengan tanpa batasan waktu.
"Pembayaran klaim JHT ini merupakan pembayaran terbesar dari tahun ke tahun sejak 2015," ujar Krishna.
Pada pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), BPJS Ketenagakerjaan membayarkan klaim sebesar Rp1,2 triliun untuk 173 ribu kasus yang terjadi sepanjang 2018. Angka tersebut lebih tinggi dari 2017 sebanyak 123 ribu kasus dengan nominal klaim sebesar Rp971,6 miliar.
“Kami memberikan santunan bagi yang mengalami kecelakaan kerja hingga 48 kali upah yang dilaporkan kepada ahli waris jika kasus kecelakaan tersebut merenggut nyawa pekerja, serta pembiayaan perobatan tanpa batas (unlimited) sesuai indikasi medis bahkan sampai kembali bekerja seperti sedia kala yang kami sebut dengan return to work," ucap pria berdarah Palembang ini.
Untuk pembayaran klaim program Jaminan Kematian (JKM) sendiri pada 2018 mencapai Rp710 miliar untuk 25 ribu kasus dengan perbandingan kenaikan tahun lalu di periode yang sama sebesar Rp615 miliar untuk 22 ribu kasus.
Sementara program perlindungan pensiun merupakan pencairan klaim teredah sebesar Rp175,3 miliar untuk 55 ribu kasus dengan perbandingan pada 2017 sebesar Rp55,1 miliar untuk 27 ribu kasus. Pencairan klaim pada program ini mengalami kenaikan signifikan setiap tahunnya, disamping merupakan program terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan sejak 2015.
Faktor lain yang mempengaruhi adalah semakin banyaknya perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya mengikuti program Jaminan Pensiun dan diikuti pula dengan banyaknya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memasuki usia pensiun pada 2018.
“Kami berupaya melakukan peningkatan manfaat yang diterima peserta dengan terus melakukan evaluasi secara periodik, sehingga seluruh hasil pengembangan iuran yang kami terima akan kembali dimanfaatkan untuk peningkatan manfaat guna kesejahteraan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucap Krishna.
(ROS)
http://bit.ly/2HL9BK6
February 01, 2019 at 02:41PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPJS Ketenagakerjaan Tunaikan Rp24 Triliun Hak Peserta pada 2018"
Post a Comment