Search

Hak Guna Usaha Harus Diketahui Publik

Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih. Foto: Medcom/Cindy.

Jakarta: Ombudsman RI menyebut informasi tentang Hak Guna Usaha (HGU) harus bisa diakses publik. Sebab, HGU merupakan informasi terbuka.
 
"Publik ingin mengakses informasi tentang HGU tidak bisa. Padahal Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan itu sebagai informasi terbuka," kata Anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih di kantornya, Jakarta, Kamis, 21 Februari 2019.
 
Menurut Ahmad, layanan informasi HGU terhambat karena pemerintah tidak menjalankan putusan MA. Sikap pemerintah ini dinilai Ombudsman sebagai salah satu bentuk malaadministrasi.
 
Akibat malaadministrasi ini, kata dia, HGU dijadikan alat politik untuk menyerang lawan. "Ini kan saling serang soal lahan, Jokowi menyerang tanahnya Prabowo. Dari kubunya Prabowo juga menyerang kepemilikan tanah dari beberapa elite di seputar Jokowi," kata dia.
 
Ahmad menyebut persoalan malaadministrasi informasi HGU cukup serius. Pemerintah harus membuka infomasi HGU, mengingat informasi HGU bersifat terbuka dan telah diputus pengadilan serta berkekuatan hukum tetap.
 
Informasi HGU bersifat terbuka untuk publik telah ditetapkan MA sejak 2017. Keputusan itu tertuang dalam putusan MA Nomor 121 K/TUN/2017.
 
"Kalau sesuatu sudah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap sebagai informasi publik maka harus dibuka," ujarnya.
 
Ombudsman siap mensupervisi persoalan HGU ini dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Hal ini dilakukan agar putusan MA tentang informasi HGU terbuka untuk publik bisa segera dilaksanakan.
 
"Kami akan mencoba bersama-sama dengan para pemohon informasi dan ATR sendiri untuk merumuskan tata cara pemberian yang dianggap aman," pungkasnya.

Baca: Jokowi Diyakini Tak Serang Pribadi Prabowo

Sebelumnya, dalam debat kedua Pilpres 2019 Jokowi membuka data kepemilikan lahan Prabowo yang mencapai 340 ribu hektare di daerah. Sebanyak 220 ribu hektare ada di Kalimantan Timur, dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah.
 
Prabowo juga mengamini data ini. Ia menyebut lahan itu berstatus HGU dan bisa setiap saat diambil negara.
 
Lepas debat, pernyataan Jokowi justru dipermasalahkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno. Mereka menilai Jokowi menyerang secara personal, dan melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


 

(FZN)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2GCwzlv

February 21, 2019 at 02:30PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hak Guna Usaha Harus Diketahui Publik"

Post a Comment

Powered by Blogger.