Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat melakukan pinjaman di fintech peer to peer lending legal. Pasalnya, pinjaman daring ilegal acap menyengsarakan masyarakat lantaran bunga pinjaman yang berkali-kali lipat dari pinjaman pokok.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing memberi tips agar masyarakat tak terjerat pinjaman daring. Selain meminjam di fintech legal, Tongam mengimbau agar masyarakat melakukan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan.
"Kemampuan keuangan itu untuk bayar kembali pinjaman, itu harus diperhitungkan. Jika meminjam di fintech ilegal, pada akhirnya tentu membuat mereka semakin depresi, semakin tidak mampu bayar utang-utangnya. Jangan pinjam melebihi apa yang dia punya," ujar Tongam dalam media briefing di kantor OJK Gedung Soemitro, Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Februari 2019.
Selain itu, masyarakat diimbau melakukan pinjaman untuk kepentingan produktif. Menurut Tongam, pinjaman untuk kebutuhan konsumtif akan membuat masyarakat kesulitan dalam membayar pokok pinjaman.
"Banyak masyarakat yang meminjam untuk kebutuhan konsumtif, untuk menutup kebutuhan sehari-hari. Padahal seharusnya pengeluaran rutin ditutup dari penghasilan tetapnya. Ini yang jadi massalah, karena kebutuhan ini, maka dia meminjam online yang bunganya tinggi," beber dia.
Masyarakat juga diminta untuk memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya. "Contoh masyarakat pinjam Rp1 juta, tapi yang cair hanya Rp700 ribu, kemudain bunga satu persen per hari. Itu kalau sebulan pinjamannya jadi Rp1,14 juta. Ini yang harus disadari masyarakat." jelas dia.
Bagi masyarakat yang tidak ingin terjerat bunga pinjaman daring tinggi, Tongam meminta agar selalu mengecek daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK, melalui www.ojk.go.id.
"Jika masyarakat ingin memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending sebaiknya bertanya atau berkonsultasi kepada OJK melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," tegas Tongam.
Hingga Februari 2019, sudah ada 99 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin OJK. Khusus untuk perusahaan yang berizin dan terdaftar, OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengeluarkan aturan untuk melindungi konsumen peminjam dan pemberi pinjaman.
"Seperti diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016, OJK mewajibkan penyelenggara/platform fintech lending untuk mengedepankan keterbukaan informasi terhadap calon pemberi pinjaman dan peminjamnya agar dapat menilai tingkat risiko peminjam dan menentukan tingkat bunga. Bagi masyarakat yang sudah atau merasa dirugikan oleh kegiatan perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK, kami menyarankan untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti," tutup Tongam.
(SAW)
http://bit.ly/2I8vxPC
February 13, 2019 at 07:50PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tips Cegah Jeratan Pinjaman Daring"
Post a Comment