Search

Aliran Suap ke Pejabat PUPR Terus Ditelisik

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR). 

Salah satu yang ditelisik adalah proses pelaksanaan pengadaan hingga aliran suap atas proyek SPAM di sejumlah daerah. Penyidik pada hari ini telah memeriksa empat saksi yang merupakan PNS di Kementerian PUPR. Dari keempatnya, penyidik mengonfirmasi soal kucuran dana dari PT WKE untuk sejumlah pejabat Kementerian PUPR.

"Dari sejumlah saksi, pengeluaran dari PT WKE yang diduga untuk menyuap sejumlah pejabat ke Kementerian PUPR terus dikembangkan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 11 Februari 2019.

Febri mengingatkan kepada para pejabat Kementerian PUPR yang menerima suap proyek SPAM untuk segera mengembalikan uang tersebut ke KPK. Lembaga antirasuah menghormati pejabat Kementerian PUPR yang bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum.

"Hal tersebut akan menjadi bagian dari berkas perkara dan sikap koperatif tersebut tentu dihargai secara hukum," jelas dia.

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebagai pihak pemberi yakni Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma, Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Kemudian sebagai pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kusrinah, Kepala Satuan Kerja SPAMDarurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba I Donny Sofyan Arifin.

Total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini uang sebanyak Rp3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan USD3.200. Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Sementara dua proyek lain yang juga diatur lelangnya yakni pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan USD5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan USD22 ribu. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima Rp170 juta.

Atas perbuatannya, Budi, Lily, Irene, dan Yuliana selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

(SCI)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2URc7Ak

February 11, 2019 at 07:17PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aliran Suap ke Pejabat PUPR Terus Ditelisik"

Post a Comment

Powered by Blogger.