Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil ulang Direktur Utama PT Bosowa Maros Subhan Aksa, yang sebelumnya batal menjalani pemeriksaan. Subhan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.
"Karena kemarin belum datang, nanti akan kami panggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 11 Februari 2019.
Febri mengaku belum mendapat informasi waktu pemanggilan bos PT Bosowa Maros tersebut. "Kapan jadwalnya nanti kami informasikan lebih lanjut," kata dia.
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan Bengkalis Ditahan KPK
Febri belum mau mengungkap detail kaitan Subhan Aksa dalam kasus ini. Informasi atau materi pemeriksaan akan disampaikan setelah Subhan Aksa diperiksa penyidik.
Sebelumnya KPK memanggil Subhan Aksa pada Jumat, 8 Februari 2019. Namun, pemeriksaan Subhan Aksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Mawatindo Road Contruction Hobby Siregar batal karena terdapat kesalahan pada surat panggilan.
KPK menetapkan Hobby Siregar dan Kepala Dinas PUPR Bengkalis periode 2013-2015, Muhammad Nasir, sebagai tersangka. Muhammad Nasir diduga sebagai pihak yang mengatur perusahaan Hobby Siregar sebagai pemenang lelang dalam proyek peningkatan jalan di Bengkalis tersebut.
Baca juga: Proyek Jalan di Bengkalis Terindikasi Merugi Rp100 M
Namun, proyek yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak. Akibatnya, negara rugi hingga mencapai Rp80 miliar dari nilai proyek sebesar Rp495 miliar.
Dalam kasus ini, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.
(MEL)
http://bit.ly/2thVUZi
February 11, 2019 at 07:10PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Segera Panggil Ulang Bos PT Bosowa Maros"
Post a Comment