Search

Bagi-bagi Kalender Termasuk Kampanye

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat suara terkait dugaan pelanggaran kampanye salah satu calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra di ruang lingkup Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Dugaan pelanggaran itu membagikan kalender saat pembagian rapor.

"Kalender, adalah salah satu materi yang termaktub dalam bahan kampanye," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Februari 2019. 

Wahyu mengatakan karena kalender termasuk bahan kampanye. Sehingga, pembagian kalender yang dibubuhi citra diri peserta pemilu merupakan salah satu metode kampanye. 

Sedangkan tempat pendidikan merupakan lokasi yang dilarang dijadikan tempat kampanye. Hal ini sesuai dengen ketentuan pasal Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. 

Wahyu mengingatkan bahwa dalam berkampanye, ada aturan main yang harus ditaati. Wahyu meminta semua pihak menghormati aturan main yang ada. 

"Sehingga siapapun yang melanggar konsekuensi logisnya mendapat sanksi sesuai aturan undang-undang," katanya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur menemukaan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu calon anggota legislatif (caleg) Gerindra di ruang lingkup Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Anggota Bawaslu Jakarta Timur Ahmad Syarifudin mengatakan kejadian pelanggaran kampanye ini tengah ditindaklanjuti. Sehingga, butuh waktu untuk menginvestigasinya. 
 
"Kami memulai penanganan dugaan pelanggaran kampanye sejak 21 Januari, berkoodinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Proses penanganannya dijadwalkan 14 hari kerja, sekarang masih proses," ucap dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 4 Februari 2019.

Ahmad menyatakan caleg Gerindra itu bernama Zuhdi Mamduhi. Bawaslu Jakarta Timur sudah memanggil yang bersangkutan, namun belum bisa dipastikan akan hadir atau tidak. Bawaslu Jakarta Timur dalam kasus itu juga telah memeriksa yayasan, kepala sekolah, dan sejumlah guru.

(DRI)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Gd2xUZ

February 06, 2019 at 04:35AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bagi-bagi Kalender Termasuk Kampanye"

Post a Comment

Powered by Blogger.