Jakarta: Sekolah diminta aktif melakukan pambaruan dan sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika tidak beroperasi dan tidak melakukan sinkornisasi selama tiga semester berturut-turut, sekolah akan terkena sanksi penghapusan secara otomatis (soft delete) dari sistem Dapodik.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor 0993/D/PR/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang Kualitas Dapodik Dasar dan Menengah pada 17 Januari 2019 lalu. Dalam SE tersebut menegaskan adanya sanksi penghapusan secara otomatis (soft delete) bagi sekolah yang tidak melakukan sinkronisasi data selama tiga semester berturut-turut.
"Kalau tiga semester berturut-turut tidak melakukan sinkronisasi Dapodik, maka sistem secara otomatis akan menghapus informasi sekolah bersangkutan," kata Direktur Pembinaan Sekolah Dasar (SD), Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud, Khamim, di Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.
Menurut Khamim, Surat Edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Sekolah yang terkena sanksi penghapusan, berpotensi tidak mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sejumlah aktivitas lain.
Baca: Pendaftaran SNMPTN Dibuka Hari Ini
"Karena untuk pencairan dana BOS kan menggunakan data di Dapodik, kalau data sekolah terhapus maka tidak ada dasar untuk mencairkan," ungkap Khamim.
Untuk itu, Khamim mengimbau kepada Kepala Dinas Pendidikan agar secara aktif memantau proses pengiriman Dapodik melalui http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres. Hingga siswa yang melakukan sinkronisasi mencapai 100 persen sebelum batas akhir pendataan (cut off) BOS.
"Harus dipantau sampai 100 persen sebelum batas akhir alokasi BOS berakhir," kata Khamim.
Dinas pendidikan juga diminta memverifikasi kelengkapan dan kebenaran data profil, sekolah, rombongan belajar, individu peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, sarana prasarana yang diinputkan ke dalam Dapodik. Apaila terdapat data yang akurasinya diragukan, segera instruksikan sekolah untuk memperbaiki data.
Khamim menyebutkan dana BOS untuk seluruh jenjang pendidikan jumlahnya mencapai Rp46 triliun dan masuk ke dalam struktur APBD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik. Jumlah itu termasuk BOS afirmasi untuk anak-anak di daerah terdepan terluar dan terpencil (3T).
Khamim menyebut ada sekitar 146 ribu sekolah jenjang SD di seluruh Indonesia. Di mana sebagian besar atau lebih dari 90 persen di antaranya adalah sekolah negeri. Sementara jumlah siswa setingkat SD mencapai 25,5 juta jiwa.
"Dari sekian banyak sekolah dan siswa, yang mendapat BOS harus jelas datanya supaya tepat sasaran dan tidak ada kesalahan pengelolaan. Makanya penting sekali untuk terus mengawasi sinkronisasi data di sistem dapodik kita," tutup Khamim.
(CEU)
http://bit.ly/2Ttz10i
February 06, 2019 at 05:59AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tak Perbarui Data, Sekolah Otomatis Terhapus dari Dapodik"
Post a Comment