Caleg Perempuan Bukan Pajangan (3)
19 Februari 2019 23:12 WIB
0
Rendahnya partisipasi perempuan dalam politik membuat Undang-undang Pemilu mewajibkan kuota keterwakilan 30% untuk caleg perempuan. Meskipun dari tahun ke tahun jumlah caleg perempuan mengalami peningkatan, nyatanya hanya sebagian kecil yang berhasil duduk di kursi dewan. Benarkah keterwakilan perempuan di partai politik hanya sebagai pelengkap ruang-ruang kosong?
http://bit.ly/2V918Cx
February 19, 2019 at 11:12PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Caleg Perempuan Bukan Pajangan (3)"
Post a Comment