Search

Dua Opsi Pemenuhan Hak Pemilih Tambahan

Komisioner KPU Viryan Azis. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan dua opsi untuk mengupayakan hak pemilih tambahan. Pasalnya, ada 275.923 orang dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) yang terancam kehilangan hak pilih pada Pemilu 2019. 
 
"Opsinya perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) dan judicial review (JR). Perppu domain dari pemerintah, kalau JR domain warga negara yang hak pilihnya terancam hilang," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Februari 2019.
 
Opsi perppu itu, kata Viryan, akan dibahas dalam rapat bersama Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Opsi ini dinilai Viryan lebih cepat dibanding pemilih tambahan mengajukan JR ke Mahkamah Konsitusi (MK).
 
"Perppu menjadi salah satu alternatif tercepat karena surat suara ini hampir selesai dicetak dan didistribusikan. Kalau JR ke MK hanya bisa dilakukan oleh pemilih yang terancam hak pilihnya, yakni pemilih DPTb," jelas Viryan.
 
Viryan mengatakan ada tiga kelompok yang masuk DPTb. Mereka adalah pelajar atau mahasiswa, narapidana di lembaga permasyarakatan (lapas), dan pekerja.
 
Sebanyak  275.923 pemilih itu tersebar di 496 kabupaten/kota, 5.027 kecamatan, 30.118 desa/kelurahan dan 87.483 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Angka itu diyakini Viryan bisa bertambah.
 
Baca: Hak Suara Pemilih Pindah TPS Terancam

"Sampai pertengahan Maret dimungkinkan jumlahnya akan bertambah lebih dari 100 persen karena masyarakat banyak yang baru tahu (tidak bisa memilih) menjelang akhir 17 Februari," ucap Viryan.
 
Pemilih tambahan terancam kehilangan hak pilih karena KPU tidak mencetak surat suara untuk pemilih tambahan tersebut. Aturan tidak mencetak surat suara untuk DPTb terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
Pasal 344 ayat 2 UU Pemilu menyatakan KPU hanya mencetak surat suara untuk daftar pemilih tetap (DPT), yaitu sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2 persen DPT per TPS. "Jadi, KPU mencetak surat suara untuk DPT sebanyak 192.228.520 lembar dan 2 persen dari itu. Sementara DPTb kita sekarang sudah ada 275 ribuan," pungkas Viryan.
(OGI)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2GDsMUP

February 22, 2019 at 04:16PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Dua Opsi Pemenuhan Hak Pemilih Tambahan"

Post a Comment

Powered by Blogger.