KPK Manfaatkan Kerja Sama RI-Swiss untuk Lacak Aset Koruptor
07 Februari 2019 20:42 WIB
0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanfaatkan mutual legal assistance atau hukum timbal balik antara Indonesia dengan Swiss untuk melacak aset mengandung unsur korupsi. Sebelumnya KPK sudah pernah menggunakan manfaat dari kerja sama bilateral dalam kasus Nazarudin.
http://bit.ly/2UI2aVK
February 07, 2019 at 08:42PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Manfaatkan Kerja Sama RI-Swiss untuk Lacak Aset Koruptor"
Post a Comment