MA Tolak Kasasi Bos First Travel
11 Februari 2019 22:14 WIB
0
Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa kasus pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Dengan ditolaknya kasasi ini maka putusan pengadilan negeri Depok yang menghukum 20 tahun penjara bagi Andika dan Anniesa serta pengalihan aset First Travel tetap berlaku.
VIDEO TOPIK TERKAIT IBADAH UMRAH
MORE
Let's block ads! (Why?)
http://bit.ly/2RQmHFT
February 11, 2019 at 10:14PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Penulis Bakal Revisi Disertasi soal Seks Tanpa Nikah Halal
Jakarta, CNN Indonesia -- Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Abdul Aziz mengaku ta… Read More...
Mahasiswi Unand Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Indekos
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahasiswi Universitas Andalas Meysi Aulia (19) ditemukan tewas … Read More...
Kronologi OTT Kasus Distribusi Gula yang Jerat Bos PTPN III
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap … Read More...
Benny Wenda, Aktivis Papua Merdeka di Seberang BenuaJakarta, CNN Indonesia -- "Sejak dahulu dia memang ngaco," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, … Read More...
KPK Amankan Bupati Bengkayang dari OTT di Kalimantan Barat
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bengkayang, Kaliman… Read More...
0 Response to "MA Tolak Kasasi Bos First Travel"
Post a Comment