MA Tolak Kasasi Bos First Travel
11 Februari 2019 22:14 WIB
0
Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa kasus pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Dengan ditolaknya kasasi ini maka putusan pengadilan negeri Depok yang menghukum 20 tahun penjara bagi Andika dan Anniesa serta pengalihan aset First Travel tetap berlaku.
VIDEO TOPIK TERKAIT IBADAH UMRAH
MORE
Let's block ads! (Why?)
http://bit.ly/2RQmHFT
February 11, 2019 at 10:14PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Pelatihan Haji di Surabaya, Warga Pamekasan Positif CoronaPamekasan, CNN Indonesia -- Seorang warga yang menjadi calon petugas haji asal Kabupaten Pamekasan, … Read More...
Pasutri di Maluku Tengah Positif Corona Usai dari SultraAmbon, CNN Indonesia -- Pasangan suami istri (pasutri) asal Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku… Read More...
Semarang, Buleleng hingga Prabumulih Transmisi Lokal Covid-19
Jakarta, CNN Indonesia -- Wilayah transmisi lokal penyebaran covid-19 bertambah empat. Empat wilaya… Read More...
Polisi Bentuk Tim Khusus Kawal Pemakaman Jenazah Covid-19
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk mengawal proses pemakanan pas… Read More...
123 Meninggal, Angka Kematian akibat Covid-19 di DKI 10,68 %Jakarta, CNN Indonesia -- Jumlah pasien positif terinfeksi virus corona (Covid-19) di DKI Jakar… Read More...
0 Response to "MA Tolak Kasasi Bos First Travel"
Post a Comment