Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Foto: MI/Susanto.
Jakarta: Tiga mak-mak di Karawang yang diduga melakukan kampanye hitam dinilai tidak melanggar tindak pidana Pemilu. Ketiga perempuan itu justru masuk ranah tindak pidana umum.
"Justru karena itu di ruang publik," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara ini, tiga emak-emak itu melanggar UU ITE bukan Pemilu. Apalagi, kata Mahfud, ketiganya bukan kontestan pihak yang akan bertarung di Pemilu serentak, bukan pula tim pemenangan paslon manapun.
"Itu urusan polisi, dan siapapun bisa lakukan itu. Sudah banyak yang kena orang melakukan seperti itu kan, sehingga bukan karena pemilu," kata dia.
Mahfud juga menganggap tindakan polisi yang langsung menangkap dan menetapkan ketiga emak-emak tersebut sebagai tersangka sudah tepat. Tindakan ketiga emak-emak itu harus dibuktikan di pengadilan.
"Saya mendukung agar tindakan seperti itu dilakukan karena itu banyak sekali terjadi, dan (bikin) masyarakat percaya kepada berita-berita hoaks itu," pungkasnya.
Baca: Moeldoko Yakin Kampanye Hitam di Karawang Terstruktur
Polda Jawa Barat menetapkan tiga emak-emak di Kawarang sebagai tersangka. Tiga perempuan berinisial ES, IP dan CW diduga telah melakukan kampanye hitam terhadap Paslon Capres dan Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma,ruf Amin.Dalam video yang viral di media sosial, ketiga perempuan paruh baya itu menuding jika Jokowi-Ma'ruf Amin akan melarang azan dan memperbolehkan pernikahan sesama jenis.
Polisi telah menjerat ketiga wanita tersebut dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(FZN)
https://ift.tt/2T5cLOi
February 27, 2019 at 03:11PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mahfud Sebut Tiga Perempuan di Kawarang Bisa Dipidana"
Post a Comment