Dalam kecelakaan itu, sebuah mobil Toyota Avanza terbakar dan mengakibatkan pengemudinya meninggal dunia.
"Pengemudi mercy sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/4).
Fahri menyebut tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu mengatur tentang pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman pidana penjara selama-lamanya enam tahun dan denda sebesar-besarnya Rp12 juta," ucap Fahri.
Kecelakaan yang terjadi Selasa (31/3) lalu itu melibatkan tiga kendaraan. Yakni mobil Mercedes Benz nomor polisi B 1251 PLP, mobil VW nomor polisi B 1029 EGX, dan mobil Toyota Avanza nomor polisi B 1100 CKY.
Fahri menjelaskan kecelakaan itiu bermula saat ketiga kendaraan melaju dari arah Slipi ke Grogol. Setibanya di KM 14, jalur A depan Mal Taman Anggrek, mobil Mercedes Benz berusaha mendahului mobil Toyota Avanza yang berada di jalur 1.
"Berusaha mendahului kendaraan Avanza menabrak kendaraan VW yang berada di sebelah kanannya," ujarnya.
Akibatnya, mobil VW menabrak guard rail jalan tol di sisi kanan dan terpelanting hingga 100 meter dengan posisi terakhir di bahu jalan.
Setelahnya, mobil Mercedes Benz hilang kendali dan menabrak mobil Toyota Avanza. "Sehingga menyebabkan kendaraan Avanza terbakar dengan korban meninggal dunia orang," kata Fahri.
[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/3bLLuoN
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tabrak Avanza Hingga Terbakar, Pengemudi Mercy Jadi Tersangka"
Post a Comment