Penutupan sementara itu berdasarkan hasil sidak yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta sepanjang 14 sampai 28 April.
Perusahaan-perusahaan itu tidak masuk dalam 11 sektor yang dikecualikan beroperasi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap berkegiatan seperti biasa.Perusahaan yang paling banyak ditutup sementara berada di wilayah Jakarta Selatan dengan total 33 perusahaan. Kemudian di Jakarta Barat 26 perusahaan, Jakarta Pusat 16 perusahaan, Jakarta Utara 19 perusahaan, dan Jakarta Timur 7 perusahaan.
Dari laporan Disnakertrans DKI, masih ada 119 perusahaan yang tidak termasuk 11 sektor dikecualikan tetap melakukan kegiatan usaha karena memiliki izin dari Kementerian Perindustrian.
Meski beroperasi, 119 perusahaan itu masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh dan telah diberikan peringatan atau pembinaan.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian
Insert Artikel Pembatasan Kegiatan Saat PSBB |
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang masa penerapan PSBB di Jakarta sampai 22 Mei 2020. Anies menyebut masih terjadi pelanggaran dalam PSBB, mulai dari masyarakat yang masih berkerumun hingga perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya di kantor.
Anies menyatakan PSBB kali ini sudah memasuki fase penegakan hukum. Ia mengingatkan agar semua pihak tidak melanggar aturan PSBB, termasuk perusahaan yang berusaha mencuri kesempatan.
"Fase imbauan sudah selesai, sekarang fase penegakan. Karena itu hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak," kata Anies. (dmr/fra)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2VN2h5V
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Langgar PSBB, 101 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara"
Post a Comment