Menurut Asfinawati, seharusnya Jokowi membatalkan seluruh pembahasan RUU Ciptaker karena prosesnya cacat hukum dan tak melibatkan masyarakat sipil dari awal perancangan.
"Kami menganggap harus didrop semuanya. Karena pertama dari prosesnya saja sudah cacat hukum, tidak ada masyarakat yang dilibatkan atau bahkan terdampak yang dilibatkan ketika dirumuskan pemerintah," kata Asfinawati saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (29/4).Asfinawati menyatakan penundaan pembahasan kluster ketenagakerjaan yang dilakukan Jokowi dan DPR itu hanya untuk meredam aksi buruh pada 30 April 2020.
Menurutnya, keputusan seperti ini sudah pernah dilakukan Jokowi pada September 2019 lalu. Saat itu, Jokowi menunda beberapa RUU kontroversial untuk meredam unjuk rasa besar-besaran yang dimotori mahasiswa.
"Sebenarnya enggak ada makna yang berbeda sama sekali. Dia tetap akan dibahas, ini cuma upaya meredam aksi tanggal 30 sebetulnya," ujarnya.
Asfinawati menyebut dugaan itu diperkuat dengan sejumlah penangkapan aktivis di Malang dan Jakarta. Begitu pula dengan pernyataan aparat hukum yang mengklaim bakal ada kerusuhan pada 30 April.Menurutnya, sejak awal masyarakat sipil tak pernah dilibatkan dalam menyusun draf RUU yang mengatur banyak hal, mulai dari ketenagakerjaan, investasi, perizinan, hingga lingkungan hidup. Masyarakat sipil hanya diikutsertakan sesaat sebelum draf RUU diserahkan ke DPR.
Asfinawati mengaku hingga saat ini YLBHI belum diundang untuk membahas RUU Ciptaker di DPR. Jika nanti diundang, ia memutuskan untuk menolak ikut dalam pembahasan.
"Karena itu bagian trik yang lain lagi. Kami tidak ingin dibahas, sedangkan itu adalah pembahasan substansi. Ya ngapain datang? Kami akan bikin pernyataan saja," katanya.
Sebelumnya, Jokowi mengumumkan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker. Keputusan itu diambil setelah Jokowi bertemu tiga pimpinan serikat buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) di Istana.Meski begitu, pembahasan RUU Ciptaker masih bergulir di Badan Legislasi DPR RI. Sebab dari awal DPR dan pemerintah sudah bersepakat untuk membahas klaster ketenagakerjaan di akhir.
MPBI yang tadinya akan turun ke jalan pun telah memutuskan membatalkan aksi besar pada 30 April. Pembatalan tersebut karena Jokowi memutuskan menunda pembahasan RUU Ciptaker poin ketenagakerjaan. (dhf/fra)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/35e54bj
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "YLBHI: Batalkan RUU Ciptaker, Jangan Hanya Tunda Pembahasan"
Post a Comment