Aturan tersebut dimuat dalam surat kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) yang melibatkan unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan kiai pesantren. Salat berjemaah yang dimaksud adalah salat jumat dan tarawih.
Bupati Sumenep Busyro Karim mengatakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah komponen untuk membahas aturan ibadah salat jumat dan tarawih secara berjemaah.
"Dalam rapat itu disepakati, masjid dan musala tetap melaksanakan ibadah salat jumat dan tarawih, dengan syarat wajib memperhatikan protokol kesehatan, yakni mencuci tangan, memakai masker, jaga jarak dan tidak berjabat tangan," kata Bupati Busyro, Rabu (29/4).
Apabila protokol kesehatan dilanggar, kata dia, maka pemerintah akan memberikan sanksi dengan melakukan pemanggilan kepada takmir masjid dan pengurus musala. Kemudian, pemerintah juga mengancam tidak akan mengizinkan salat berjemaah, baik salat jumat maupun tarawih, digelar berikutnya.
Insert Artikel - Waspada Virus Corona. (CNN Indonesia/Fajrian)
|
"Sanksinya akan dilakukan secara bertahap, yakni tahap pertama adalah pemanggilan dengan perihal mengevaluasi, lalu tahap kedua menindak masjid dan musala dengan melarang tempat ibadah itu menggelar ibadah salat berjemaah," jelasnya.
Pihak yang menyetujui dengan aturan ini meliputi Bupati Sumenep Busyro Karim, Ketua DPRD Abdul Hamid Ali Munir, Kodim 0827 Letkol Inf. Ato Sudiatna, Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, MUI Sumenep Safraji, FKUB Mahfudz Rahman, PCNU Sumenep Moh Taufiqurrahman, serta sejumlah komponen masyarakat lainnya.
Sebelumnya, salah satu dari empat pasien positif covid-19 di Sumenep yang masuk klaster asrama haji Surabaya diketahui merupakan takmir atau pengurus masjid.
Pria yang menjadi takmir masjid itu bertempat tinggal di Perumahan Bumi Sumekar Asri. Bahkan di musala dan masjid di sekitar tempat tinggalnya, ia sering menjadi imam salat pada waktu tertentu. (nrs/pmg)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2xmLhdm
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sumenep Zona Merah, Pemkab Perketat Aturan Salat Berjemaah"
Post a Comment