"Betul (sudah diteken)," ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama saat dikonfirmasi, Senin (27/4).
Dalam Keppres bernomor 43/P Tahun 2020 itu menjelaskan keputusan presiden tentang pemberhentian tidak hormat anggota KPAI 2017-2022 Sitti Hikmawatty.
"Memberhentikan tidak dengan hormat Sitti Hikmahatty sebagai anggota KPAI periode 2017-2022," dikutip dari Keppres tersebut.
Pemecatan itu berdasarkan surat usulan dari Ketua KPAI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang menilai Sitti melakukan pelanggaran kode etik. Sitti dinilai memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota KPAI periode 2017-2022.
Pelaksanaan Keppres itu lebih lanjut akan dilakukan oleh Menteri PPPA.
Sebelumnya, Sitti menuai polemik terkait pernyataannya dalam sebuah pemberitaan di media massa bertajuk "KPAI ingatkan wanita berenang di kolam renang bareng laki-laki bisa hamil".
Sitti kemudian meminta maaf dan menyatakan mencabut pernyataannya itu.
"Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statement yang tidak tepat. Statement tersebut adalah statement pribadi saya dan bukan dari KPAI," tutur komisioner yang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) itu, Minggu (23/2).
Namun, KPAI tetap membentuk Dewan Etik yang beranggotakan I Gede Palguna, Yosep Adi Prasetyo, dan Menanti Wahyurini. Dewan Etik pun memutus Sitti sebagai pejabat publik telah melakukan pelanggaran etik terkait pernyataannya yang menyebut. (psp/ain)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/3cQPgxL
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Teken Keppres Pemecatan Sitti Hikmawatty dari KPAI"
Post a Comment