"Semua unit kerja di lingkungan BNPT tidak menggunakan aplikasi Zoom pada saat mengadakan rapat dengan pihak internal mau pun eksternal," demikian bunyi larangan dalam surat edaran itu.
Larangan tertuang dalam Surat Edaran bernomor 08 Tahun 2020 Tentang Larangan Penggunaan Aplikasi Video Conference Zoom di Lingkungan BNPT Terkait Pengamanan Informasi dan Data. Surat ditandatangani oleh Sekretaris Utama BNPT Adang Supriyadi pada 24 April.
BNPT lalu meminta seluruh pejabat dan staf yang masih menggunakan dan menginstal aplikasi Zoom untuk segera menghapusnya. Baik yang terinstal di ponsel mau pun di komputer atau laptop.
"Segera dihapus atau di-uninstall untuk menghindari terjadinya potensi pencurian data atau scamming," jelas surat tersebut.
Diketahui, aplikasi Zoom banyak dipakai masyarakat selama pandemi virus corona (Covid-19) lantaran tak bisa bertemu langsung satu sama lain. Zoom memungkinkan banyak orang melakukan video call secara bersamaan.
Pakar keamanan siber telah menjelaskan bahwa Zoom sudah mendapatkan berbagai kritikan atas keamanan sejak awal 2020. Baru-baru ini bahkan lebih dari 500 ribu akun zoom termasuk yang berbayar diperjualbelikan di dark web. (bmw)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2zxkVWz
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BNPT Minta Staf Tak Pakai dan Uninstall Aplikasi Zoom"
Post a Comment