Pelantikan Manahan tertuang dalam surat Keputusan Presiden RI Nomor 42/P Tahun 2020 tentang pengangkatan kembali hakim konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung. Pengangkatan ini ditetapkan Jokowi pada 24 April 2020.
"Demi Tuhan saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara RI Tahun 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya, dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," ujar Manahan.
Pelantikan dihadiri secara terbatas oleh sejumlah jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju. Sebelum mengikuti pelantikan, para tamu yang hadir diwajibkan menjalani rapid test atau tes cepat covid-19.
Para tamu termasuk Jokowi juga terlihat mengenakan masker dan menjaga jarak di dalam ruangan.
Manahan diketahui telah menjabat sebagai hakim MK pada periode 2015-2020. Ia merupakan hakim MK yang diajukan oleh MA.
Pada 2002, Manahan menjabag sebagai Ketua PN Simalungun. Dianjut menjadi hakim di PN Pontianak pada 2003 lalu menjadi Wakil Ketua PN Sragen pada 2005. Karirnya berlanjut sebagai Ketua PN Cilacap pada 2007.
Selang tiga tahun kemudian, Manahan menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Manado. Sempat mengajar juga di program studi S2 Hukum Administrasi Negara Universitas Negeri Manado.
Pada 2012, Manahan menjadi Hakim Tinggi di PT Medan. Setahun kemudian, Manahan sempat mengikuti tes calon hakim agung, namun gagal di tahap akhir yakni fit and proper test di DPR. Setelah itu dia menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pangkalpinang, Bangka Belitung pada 2015.
Jokowi sebelumnya juga telah melantik Ketua MA Syarifuddin yang terpilih untuk menggantikan Hatta Ali yang telah pensiun. (psp/bmw)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/35fSmZw
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Periode Kedua, Hakim MK Manahan Sitompul Dilantik Jokowi"
Post a Comment