Penunjukan Bambang sebagai Plt Wakil Jaksa Agung tertuang dalam Surat Perintah Nomor : Print-039/A/JA/04/2020 tanggal 27 April 2020 yang diterbitkan Jaksa Agung Burhanuddin.
"Untuk menghindari kekosongan dan demi kelancaran tugas kedinasan Wakil Jaksa Agung, maka diterbitkan surat perintah Jaksa Agung tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/4)
Hari mengatakan Bambang Sugeng akan melaksanakan tugasnya sesuai rencana dan program kerja yang telah dibuat pendahulunya. Pula, menyesuaikan dengan kondisi pandemi virus corona (Covid-19) yang mewabah di Indonesia saat ini.
"Surat Perintah Jaksa Agung ini berlaku sejak diterbitkan sampai dengan ditetapkan pejabat Wakil Jaksa Agung yang definitif," ujar Hari.
Arminsyah tidak sempat dibawa ke rumah sakit. Dia meninggal di tempat kejadian.
(Antara/bmw)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/35ba5RN
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bambang Sugeng Ditunjuk jadi Plt Wakil Jaksa Agung"
Post a Comment