Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) mencatat ada beberapa peristiwa yang berpotensi menjadi kasus pelanggaran HAM selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) di masa pandemi
Covid-19. Peristiwa itu diwarnai dengan tindak kekerasan, dugaan kriminalisasi, hingga penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polri.
"Setidaknya terdapat 8 peristiwa yang tersebar di beberapa wilayah terkait dengan penggunaan kekuatan berlebih oleh oknum anggota Polri," kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab melalui keterangan tertulis, Rabu (29/4).
Ia menuturkan kasus atau peristiwa yang berpotensi melanggar HAM di antaranya penggunaan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan luka-luka di Manggarai Barat, NTT. Kemudian, pembubaran rapat solidaritas korban terdampak Covid-19 di kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) di Yogyakarta.
Lalu, penahanan tiga aktivis Kamisan Malang dengan alasan aksi melawan kapitalisme, serta dugaan kriminalisasi dan penangkapan terhadap peneliti kebijakan publik, Ravio Patra, dengan alasan menyebarkan pesan yang mengajak orang lain melakukan penjarahan.
"Bahwa peristiwa-peristiwa yang terjadi di atas diduga sebagai ekses dari digunakannya hak atas kebebasan pribadi, khususnya hak atas berekspresi dan berpendapat seseorang atau sekelompok orang terhadap kebijakan yang muncul di masyarakat," katanya.
Amiruddin lantas mengingatkan bahwa segala bentuk penggunaan kekerasan atau upaya paksa harus dilakukan dengan merujuk pada prinsip nesesitas, proporsionalitas dan profesionalitas.
Itu semua diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mengenai perlindungan Hak Memperoleh Keadilan dan Hak untuk Hidup seseorang yang dijamin dalam .
"Untuk itu, Komnas HAM mengimbau kepada Kapolri beserta jajaran untuk menghindari tindakan penyalahgunaan kekuasaan mau pun penggunaan kekuatan berlebih dalam menyikapi isu yang berkembang di masyarakat dengan tetap menjunjung HAM," ungkap Amir.
Ia juga meminta agar Kapolri Jenderal Idham Azis memeriksa anggotanya yang diduga terlibat dalam sejumlah peristiwa di atas.
"Melakukan pemeriksaan secara proporsional dan profesional terhadap anggota Polri yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran, khususnya tindakan kekerasan," ujarnya lagi.
(ryn/bmw)
[Gambas:Video CNN]
Let's block ads! (Why?)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2y8CSuk
via
IFTTT
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Sempat Ditangkap, Ravio Patra Dibebaskan dan Berstatus Saksi
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya membebaskan peneliti kebijakan publik dan pegiat demokra… Read More...
Andi Taufan Garuda Putra Mundur dari Staf Khusus Jokowi
Jakarta, CNN Indonesia -- CEO PT Amartha Andi Taufan Garuda Putra mengundurkan diri dari jabatannya… Read More...
Jadi Rujukan Covid-19, RSUD Jayapura Diterjang Banjir
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bagian Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Papua, Gilbert … Read More...
Pengacara Sebut Romahurmuziy Bebas dari Penjara Pekan Depan
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara terpidana kasus korupsi Romahurmuziy, Maqdir Ismail menyeb… Read More...
Selain Mobil Pribadi, Polisi Juga Cegat Bus dan Travel Mudik
Tangerang, CNN Indonesia -- Polisi juga mencegat bus dan mobil travel yang membawa pemudik. Namun s… Read More...
0 Response to "Komnas HAM: 8 Kasus Berpotensi Melanggar HAM di Masa Corona"
Post a Comment