"Setidaknya terdapat 8 peristiwa yang tersebar di beberapa wilayah terkait dengan penggunaan kekuatan berlebih oleh oknum anggota Polri," kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab melalui keterangan tertulis, Rabu (29/4).
Ia menuturkan kasus atau peristiwa yang berpotensi melanggar HAM di antaranya penggunaan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan luka-luka di Manggarai Barat, NTT. Kemudian, pembubaran rapat solidaritas korban terdampak Covid-19 di kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) di Yogyakarta.
"Bahwa peristiwa-peristiwa yang terjadi di atas diduga sebagai ekses dari digunakannya hak atas kebebasan pribadi, khususnya hak atas berekspresi dan berpendapat seseorang atau sekelompok orang terhadap kebijakan yang muncul di masyarakat," katanya.
Amiruddin lantas mengingatkan bahwa segala bentuk penggunaan kekerasan atau upaya paksa harus dilakukan dengan merujuk pada prinsip nesesitas, proporsionalitas dan profesionalitas.
"Untuk itu, Komnas HAM mengimbau kepada Kapolri beserta jajaran untuk menghindari tindakan penyalahgunaan kekuasaan mau pun penggunaan kekuatan berlebih dalam menyikapi isu yang berkembang di masyarakat dengan tetap menjunjung HAM," ungkap Amir.
Ia juga meminta agar Kapolri Jenderal Idham Azis memeriksa anggotanya yang diduga terlibat dalam sejumlah peristiwa di atas.
"Melakukan pemeriksaan secara proporsional dan profesional terhadap anggota Polri yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran, khususnya tindakan kekerasan," ujarnya lagi.
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2y8CSuk
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Komnas HAM: 8 Kasus Berpotensi Melanggar HAM di Masa Corona"
Post a Comment