Asisten Deputi Integritas dan Sistem Merit, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Bambang D Sumarsono mengatakan pada dasarnya ASN dilarang mudik ataupun bepergian ke luar daerah. Larangan ini juga berlaku bagi keluarga inti ASN.
"Jadi mudik ini sama sekali tidak diizinkan. Dalam ketentuan ini ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik, kecuali terpaksa," kata Bambang saat konferensi pers di Gedung Graha BNPB yang disiarkan secara langsung, Kamis (30/4).
Bambang mengatakan jika ada ASN yang terpaksa hendak mudik karena alasan mendesak maka harus melakukan prosedur perizinan yang telah ditetapkan.
ASN itu harus mengajukan izin kepada pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah sekretaris jenderal (Sekjen), sekretaris kementerian (Sesmen), atau sekretaris utama (Sestama) di tingkat pusat, dan sekretaris daerah (Sekda) di tingkat daerah.
Nantinya, izin itu dikeluarkan atas persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Sebagai keterangan bahwa PPK itu kalau di pemerintah pusat dijabat menteri atau oleh kepala sekretariat lembaga tinggi. Kalau di daerah itu gubernur, bupati atau wali kota," ujarnya.
Infografis Aturan Larangan Mudik 2020. (CNN Indonesia/Fajrian)
|
"Pengecualian (cuti) bagi yang mau melahirkan, kemudian cuti sakit keras atau meninggal dunia," ujar Bambang.
Bambang menyatakan semua kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PANRB ini harus dipatuhi oleh semua ASN. Menurutnya, aturan ini ditetapkan demi kepentingan nasional memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"ASN dalam posisi harus patuh, mau tidak mau harus laksanakan karena dalam ketentuan Undang-undang ASN Pasal 10, fungsi ASN adalah pelaksana kebijakan publik," kata Bambang. (tst/pmg)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2Yjym75
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "ASN yang Terpaksa Mudik Harus Izin Menteri atau Gubernur"
Post a Comment