Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan telah lengkap atau P21 sehingga ketiga tersangka: THP, BSS dan ST siap disidangkan.
"Tersangka siap dibawa ke persidangan", kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Rahmat Wibisono, Minggu (26/4).
Ketiga tersangka disangkakan pasal 212 dan 214 KUHP tentang ancaman dan pemaksaan serta UU Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah. Atas perbuatannya para tersangka terancam kurungan 7 tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika jenazah Nuria Kurniasih--pasien positif corona-- mendapat penolakan warga saat akan dimakamkan di TPU Sewakul Ungaran Kabupaten Semarang pada 9 April 2020. Kasus penolakan ini pun mencuat dan menjadi viral di media sosial dan mengundang kecaman publik.
Tiga tersangka itu yakni THP (31) selaku ketua RT, serta dua warganya, BSS (54) dan S (60) yang merupakan perawat RS Kariadi Semarang. Mereka bertiga kemudian ditangkap sehari kemudian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah Komisari Besar Polisi Budhi Haryanto menyebut penangkapan tersangka merupakan bentuk ketegasan hukum, pemberian efek jera agar tidak terulang kejadian yang sama di daerah lain.
Pemerintah melalui Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, Juraidi berulang kali meminta masyarakat tak menolak jenazah pasien yang meninggal akibat virus corona. Ia menegaskan bahwa jenazah itu bukan merupakan suatu aib bagi masyarakat.
"Jadi jangan yang meninggal karena wabah seolah ini aib, suatu azab. Ini pelajaran bagi kita jangan ada yang menolak dimakamkan seolah itu termasuk hukuman sehingga aib bagi keluarga," kata Juraidi, Senin (20/4).
(dmr/ain)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2VRKSHO
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tiga Tersangka Penolak Jenazah Corona Semarang Siap Disidang"
Post a Comment