Eddy Sumardi, salah satu warga Kompleks Marinir, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok, mengaku tidak setuju dengan aturan soal kepemilikan garasi bagi warga pemilik mobil.
Baginya, parkir di jalan kompleks perumahan, selama bukan jalan umum, tidak masalah karena tak mengganggu lalu lintas.
"Setahu saya kalau namanya di perumahan, itu kan jalan perumahan, bukan jalan umum. Ya boleh aja dia parkir di mana aja," kata warga RT 01 RW 06 itu kepada CNNIndonesia.com, Depok, Jumat (10/1). Diketahui, DPRD Kota Depok telah mengesahkan aturan kepemilikan garasi bagi warganya. Dalam aturan itu, warga Kota Belimbing yang punya mobil namun tidak memiliki garasi dapat diganjar denda Rp2 juta.
Eddy mengatakan aturan ini menyusahkan warga yang memiliki mobil lebih dari satu dengan rumah kecil.
"Kebetulan perumahannya kan relatif kecil ya. Kalau dia (rumah) semua dibuat garasi mobil masuk, abis rumahnya. Cukup buat mobil doang. Tidurnya di mana?" cetus dia.
Sementara itu, Ketua RW 06, Kompleks Marinir, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok, Sumarsono mengaku sudah sejak dulu mengimbau warga agar tidak memarkir kendaraan mobilnya di jalan kompleks. Sebab, itu dapat mengganggu jika ada truk sampah yang lewat.
Ilustrasi parkir mobil di tepi jalan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
|
Fasilitas Umum
Sumarsono mengaku banyak warga di Kompleks Marinir yang memarkir mobilnya sembarangan. Bukan hanya di jalan, warga, terutama yang memiliki mobil lebih dari satu, menggunakan ruang publik seperti lapangan dan halaman masjid sebagai lahan parkir.
Di Kompleks Marinir sendiri, lanjutnya, ada sekitar tiga lapangan yang sudah digunakan untuk memarkir mobil milik warga. Padahal, semua lapangan itu adalah fasilitas umum.
"Di sini kan orang mobilnya lebih dari satu, tapi garasinya cuma satu," katanya.Sumarsono mengaku bingung pascapengesahan perda ini; meminta warga untuk menjual mobilnya atau meminta warga pindah. Namun, ia tetap memiliki ide untuk mengalihfungsikan lapangan itu untuk menjadi area parkir yang disewakan.
"Ya kalau memang itu bisa dikelola, kelola aja. Nanti disewakan, tapi pemerintah yang berhak mengelola lahan itu kan," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana menjelaskan perda itu dirancang setelah mendapati keluhan dari warga Depok. Menurut dia, banyak warga meletakkan mobilnya di sembarang tempat sehingga mengganggu pengguna jalan lain.
[Gambas:Video CNN]
Tidak hanya itu fasilitas lapangan sebagai arena bermain di permukiman kerap 'disulap' sebagai lahan parkir pemilik mobil yang punya mobil pribadi.
"Itu dasarnya aspirasi dari warga karena ruang milik jalan banyak digunakan oleh warga untuk parkir sehingga mengganggu warga lain," kata dia.
Namun demikian, aturan ini baru akan diterapkan dua tahun lagi atau pada Januari 2022. Sebelum itu, pihaknya mematangkan pedoman teknis, sosialisasi, fasilitasi, asistensi, dan edukasi kepada warga Depok.
(thr/arh)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2t8gIFV
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Warga Depok Soal Perda Garasi: Sah Parkir di Jalan Kompleks"
Post a Comment