Pengamat hukum dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Ferdian Andi menilai Mahfud sudah semestinya ikut menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, pemerintah seharusnya memandang kasus Harun secara serius karena sudah menjadi perhatian masyarakat luas.
Dia melanjutkan kasus Harun merupakan ujian bagi pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di bidang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang akan berusia 100 hari pada 2 Februari mendatang.
"Jangan sampai masalah ini berlarut-larut hingga memunculkan ketidakpercayaan publik di bidang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi pemerintahan Jokowi-Ma'ruf," kata Ferdian kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/1).
Ferdian pun menilai langkah Yasonna membentuk tim gabungan sudah berlebihan. Menurutnya, Yasonna seharusnya cukup memaksimalkan peran Inspektorat Jenderal Kemenkumham dalam menyikapi kesimpangsiuran informasi keberadaan Harun yang disampaikan Ditjen Imigrasi.
"Terlalu berlebihan jika menteri hingga membentuk tim independen. Sebaiknya, menteri maksimalkan inspektorat di internal kementerian. Apalagi ini masalah yang terjadi terkait tata kerja di internal kementerian," kata Ferdian.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
|
"Pembentukan tim independen terkait polemik informasi keberadaan Harun oleh Kemenkumham dari sisi kebutuhan di internal kementerian memang perlu. Setidaknya perlu diungkap mengapa terjadi disinformasi mengenai keberadaan Harun ini. Siapa yang melakukan disinformasi? Apa motifnya?" kata Ferdian.
Sementara, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai langkah Yasonna membentuk tim gabungan tidak tepat. Ia merasa aneh dengan langkah Yasonna membentuk tim untuk menelusuri dugaan kesalahan yang dilakukan kementerian yang dipimpinnya sendiri.
Menurut dia, Yasonna seharusnya menyerahkan pengusutan terhadap dugaan kesalahan yang dilakukan oleh kementeriannya dalam memberikan informasi soal keberadaan Harun kepada lembaga yang lebih berwenang seperti Ombudsman RI untuk menelusuri dugaan maladminstrasi atau KPK untuk menelusuri dugaan pidana.
"Bagaimanapun masalahnya terkait Kemenkumham sendiri. Bagaimana bisa kealpaan itu (ditelusuri sendiri), semestinya ada lembaga berwenang untuk menelusurinya," kata Feri.
Tersangka korupsi Harun Masiku masih buron hingga kini. (Foto: Diolah dari KPU RI)
|
Feri pun sependapat dengan Ferdian, bahwa Mahfud perlu terlibat aktif dalam pencarian Harun.
Menurutnya, Mahfud bisa menggunakan hak veto untuk meminta Yasonna membubarkan tim gabungan yang sudah dibentuk dan menyerahkan penelusuran kesalahan informasi yang dilakukan Ditjen Imigrasi ke instansi yang lebih berwenang.
Bahkan, Feri menambahkan, Presiden Joko Widodo juga perlu turun tangan dalam pencarian Harun ini untuk melakukan intervensi terhadap kinerja Yasonna.
"Bukan hanya Menko Polhukam, Presiden juga perlu turun tangan agar bisa mengintervensi," tutur Feri.
Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief pernah mendesak agar Mahfud segera membeberkan fakta tentang Harun Masiku yang dikabarkan sempat berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, saat operasi tangkap tangan dilakukan KPK.
Menurut Andi, lingkungan PTIK adalah ranah Mahfud sehingga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu bisa melakukan investigasi. Andi menyampaikan hal tersebut melalui akun Twitter pribadinya, @AndiArief_ pada Rabu (29/1).
"Saatnya Menko Polhukam Pak @mohmahfudmd bicara apa benar saat OTT KPK terhadap Komisioner KPU, Harun Masiku lari ke PTIK dan petugas dari KPK disekap di sana. Ini bukan wilayah Menkumham lagi. Sebagai Menkopolhukam, inilah saatnya bicara," kata Andi.
Sejauh ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) menyatakan Harun sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020.
Lika-liku pencarian Harun Masiku bertambah panjang setelah Yasonna membentuk tim gabungan untuk menelusuri kesimpangsiuran informasi ihwal keberadaan Harun yang disampaikan Ditjen Imigrasi. Ia kemudian mencopot Ronny Sompie dari jabatan Dirjen Imigrasi karena khawatir akan terjadi konflik kepentingan dengan kerja tim gabungan yang dibentuknya.
Tim gabungan bentukan Yasonna itu sendiri terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dan Ombudsman RI.
[Gambas:Video CNN] (mts/pmg)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2GG81Wx
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Ambyar Cari Harun Masiku, Mahfud MD Bisa Buka Jalan Buntu"
Post a Comment