Search

Rencana Firli cs Ikut Campur Pemanggilan Saksi Menuai Kritik

Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut andil dalam mempertimbangkan pemanggilan saksi-saksi yang bakal dipanggil penyidik menuai kritik. Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan Firli Bahuri cs tidak bisa ikut campur dalam menentukan saksi mengingat posisi mereka sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 bukan lagi penyidik dan penuntut umum.

Mengacu kepada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ia menjelaskan yang bisa menentukan saksi, apa yang ingin ditanya, siapa saja saksi itu dan berapa banyak jumlahnya, merupakan kewenangan penuh penyidik.

"Yang boleh menentukan bagaimana penyidikan dilakukan, hanyalah orang-orang yang berstatus penyidik. Nah, di UU 19/2019, pasal yang menyatakan bahwa Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum sudah dihapus. Jadi, jelas mereka bukan lagi penyidik," kata Bivitri kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/1).


"Dulu status itu ada di Pasal 21 ayat (4). Tapi, kan, karena mau dilemahkan, ayat ini hilang. Jadi, mereka sudah tidak bisa lagi ikut campur," lanjutnya. Masih Berdasarkan KUHAP, Bivitri berujar bahwa penyidik adalah kualifikasi kaku dalam penegakan hukum sebagaimana penuntut umum. Tujuan dibuat kaku, kata dia, adalah agar terdapat kontrol dalam penegakan hukum.

"Maksud saya kaku itu, benar-benar hanya yang berstatus penyidik. Jadi, presiden pun, atau profesor pidana mana pun, sepintar apa pun, kalau dia tidak berstatus penyidik, enggak boleh menjalankan wewenang penyidik," kata dia.

Asfinawati, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga mempersoalkan mengenai daftar pertanyaan bagi saksi yang diajukan dulu ke pimpinan. Ia khawatir hal tersebut berpotensi bocor sehingga para saksi sudah mempersiapkan jawaban sebelumnya.

Lebih lanjut ia menyoroti alasan pimpinan KPK mempertimbangkan pemanggilan para saksi lantaran tersorot media sehingga menimbulkan sanksi sosial. Asfin memandang hal tersebut tidak masuk akal karena para saksi disorot oleh media, bukan penyidik.

"Tapi, jawaban secara umum, ini pasti akan membuat kerja KPK melambat atau kemasukan angin," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Ia pun lantas membandingkan pemeriksaan KPK dengan institusi Polri. Menurut dia, Polri justru lebih menyorot para saksi. Bahkan, katanya, foto dan video saat diperiksa pun bisa bocor ke publik.

"Apa enggak kasihan orang-orang itu. Kenapa kalau masyarakat kecil enggak dikasihani, kalau koruptor yang pasti orang-orang punya duit dikasihani?" tandasnya.

Diketahui, Pasal 7 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebut penyidik punya kewenangan untuk memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.

Dalam UU KPK yang baru Pasal 12c disebut penyidik hanya wajib melapor secara berkala kepada pimpinan KPK terkait penyadapan, bukan dalam hal pemanggilan saksi.

Terlebih, pimpinan KPK dalam UU KPK terbaru bukan lagi berstatus penyidik dan penuntut umum. Pimpinan KPK kini hanya berstatus pejabat negara (Pasal 21 ayat (3) UU KPK).

Pimpinan KPK sebelumnya mengaku akan ikut serta mempertimbangkan pemanggilan saksi bersama penyidik. Mereka risau dengan sanksi sosial yang menerpa saksi-saksi yang hadir di Gedung Merah Putih.

[Gambas:Video CNN]
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan nantinya penyidik harus mengajukan nama saksi yang hendak diperiksa, keterkaitannya dengan perkara apa, hingga susunan daftar pertanyaan, kepada pimpinan.

"Kita tidak mau ada praktik pemanggilan saksi yang hanya didasarkan dari pertimbangan penyidik, tapi pimpinan harus mengetahui dalam kapasitas apa seorang saksi dipanggil," kata dia, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).

Nawawi berpendapat rencana pihaknya ikut mempertimbangkan pemanggilan terhadap saksi-saksi tidak melanggar aturan. Menurut dia, pimpinan bisa berperan dalam mengatur panggilan para saksi karena sebagai pelaksana tugas pokok dan fungsi KPK.

"Salah satu tupoksi KPK itu adalah tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Dan kami pimpinan adalah pelaksana sekaligus penanggungjawab dari tupoksi tersebut," kata dia melalui pesan tertulis ke CNNIndonesia.com.

Ia pun tak melihat masalah dari sesuatu yang rencananya akan diterapkan dalam waktu dekat itu. Keterlibatan pimpinan, kata dia, supaya lembaga antirasuah bekerja dengan profesional, efisien dan efektif dalam menangani sebuah perkara.

"Di mana masalahnya? Dengan konsepsi di atas, apa yang dilanggar?" katanya lagi. (ryn/osc)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/37BF1Lq
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Rencana Firli cs Ikut Campur Pemanggilan Saksi Menuai Kritik"

Post a Comment

Powered by Blogger.