Search

Kasus Asrama Papua, Eks Caleg Gerindra Dituntut 12 Bulan Bui

Surabaya, CNN Indonesia -- Terdakwa Tri Susanti alias Susi dituntut 12 bulan penjara dalam kasus insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai dia terbukti bersalah karena telah menyiarkan berita bohong atau hoaks.

Tuntutan terhadap mantan Caleg Gerindra di Kota Surabaya tersebut dibacakan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, M. Nizar, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/1).

"Memohon kepada majelis hakim, agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tri Susanti selama 12 bulan penjara," kata jaksa.


Jaksa mengatakan, tuntutan tersebut karena Susi dianggap terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946. Dalam pertimbangan jaksa, hal yang meringankan, Susi tidak pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga. Sedangkan yang memberatkan tindakannya dianggap telah membuat resah masyarakat.

Pasal yang dikenakan dalam tuntutan tersebut merupakan dakwaan kedua jaksa pada Susi. Sedangkan dakwaan pertama yang tak dijeratkan adalah pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi tuntutan tersebut, Susi menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledooi. Hal itu disampaikan dalam sidang berikutnya bersama tim kuasa hukumnya.

"Kami akan ajukan pembelaan yang mulia," kata Susi.

Usai menjalani sidang pembacaan tuntutan, Susi dan beberapa rekan dan keluarganya, terus mengumandangkan lagu Bendera Merah Putih, sembari digiring menuju ruang tahanan pengadilan.

Selain Susi, dua terdakwa kasus insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya lainnya, yakni Syamsul Arif dan Andria Adiansyah juga telah lebih dulu menjalani tuntutan jaksa. Keduanya di sidang dalam persidangan yang berbeda.

Syamsul yang merupakan oknum ASN salah satu kecamatan di Kota Surabaya dituntut 8 bulan penjara. Ia dinilai terbukti melakukan tindakan rasial ke arah penghuni Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.

Dalam sidang tuntutan Senin (20/1) pekan lalu, jaksa menyebut bahwa perbuatan Syamsul melanggar dakwaan ke satu yakni pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

[Gambas:Video CNN]
Kemudian Andria Andiansyah dituntut 12 bulan penjara oleh jaksa. Ia dinilai bersalah karena terbukti menyebarkan video hoaks perihal insiden Asrama Mahasiswa Papua, melalui kanal YouTube miliknya.

Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diketahui kasus ini bermula saat terjadi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, oleh sejumlah ormas dan aparat, pada 16-17 Agustus 2019 lalu. Buntut kejadian itu terjadi aksi protes berujung kerusuhan yang lebih besar di sejumlah wilayah Papua dan Papua Barat. (frd/osc)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/36AsG8X
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Asrama Papua, Eks Caleg Gerindra Dituntut 12 Bulan Bui"

Post a Comment

Powered by Blogger.