"Secara resmi belum. Kita dengar-dengar begitu. Belum ada (surat). Dengar-dengar hari ini tapi belum juga kita masih ikut perkembangan," kata Muhidin saat dihubungi, Rabu (29/1).
Muhidin menyatakan memang ada kerugian di balik penghentian sementara tersebut. Namun ia mengungkapkan kerugian ialah resiko dari kontraktor.
"Kita belum sampai di sana. Itu memang resiko pemborong, demi kebaikan kita bersama, kaitan aturan kita enggak punya kewenangan, kita tinggal laksanakan. Kalau kerugian belum (dihitung)," ujar dia.
Muhidin menjelaskan pihaknya sebagai kontraktor hanya mengikuti apa yang diperintahkan DKI. Termasuk untuk penghentian, diakui Muhidin juga pihaknya turut menghentikan segala kegiatan di lapangan.
"Ya ini beritanya begitu kalau sementara ya seperti apa. Ya kita ikut saja kan kita pelaksana gitu," jelas dia.
Secara gambaran umum, revitalisasi Monas disebut sudah mengacu kepada Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995. Aturan ini menjelaskan tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Di dalamnya akan terdapat plaza yang dapat digunakan sebagai ruang ketiga berinteraksi, ruang terbuka hijau hingga terdapat kolam. Proyek ini awalnya dianggarkan sebesar Rp147 miliar untuk seluruh Monas.
Kemudian, Badan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa DKI membuka lelang hanya untuk Selaran Monas dengan nilai proyek Rp71 miliar. PT Bahana Prima Nusantara menyanggupi dengan nilai proyek sebesar Rp64 miliar.
Belakangan, karena ada perubahan waktu dan pengerjaan, nilai proyek turun menjadi sekitar Rp50 miliar. Adapun target penyelesaian proyek Monas di berakhir di Februari 2020.
(ctr/gil)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2uGuFvr
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kontaktor Belum Terima Surat Penghentian Revitalisasi Monas"
Post a Comment