Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Kejagung menyatakan berkas perkara kasus korupsi kondensat lengkap atau P-21 sejak Januari 2019.
Dua tersangka yang hari ini diserahkan ke Kejagung merupakan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Sedangkan satu tersangka lain, yaitu mantan Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno masih belum diketahui keberadaannya hingga kini. Kepala Bareskim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Honggo akan diproses di peradilan tanpa kehadiran yang bersangkutan atau in absentia.
"Kasus ini kita limpahkan tahap II untuk dua tersangka dan satu tersangka lagi nanti akan diproses dengan peradilan in absentia," tuturnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/1).
Berdasarkan hasil audit BPK dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian uang negara sekitar Rp36 triliun. Listyo menyebut pihaknya sudah mengembalikan hasil tangkapan korupsi tersebut ke negara.
"Rp35 triliun sudah kita serahkan ke negara dan Rp1 triliun berupa aset nanti akan kita serahkan," aku Listyo.
[Gambas:Video CNN]
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku masih melakukan pencarian serta berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk menonaktifkan paspor Honggo.
"Menurut keterangan dari imigrasi bahwa paspor yang bersangkutan sudah dicabut. Keberadaan terakhir masih kita cari, informasinya antara Hongkong, Singapura, atau China," ungkap Daniel.
Diketahui, kasus korupsi tersebut terendus sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang merugikan puluhan triliun uang negara.
Pada 2018, Polri dan Kejagung menunda pelimpahan berkas kasus kondensat ini karena Honggo masih buron.Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi pun meminta Polri untuk serius mencari Honggo yang merupakan saksi kunci kasus itu.
"Honggo ini saksi kunci. Jangan-jangan dua [tersangka] itu bisa bebas [karena ketiadaan Honggo]," ujarnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Kapolri, Kamis (29/1).
"Ini korupsi puluhan triliun [rupiah]. Polisi harusnya bisa lebih cepat lagi cari Honggo lewat jalur Interpol," imbuh dia.
(khr/arh)
from CNN Indonesia https://ift.tt/37KJHis
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polri Limpahkan Kasus Kondensat, Honggo Diadili In Absentia"
Post a Comment