Hal ini diungkapkan Nova menyusul pada saat rapat, Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang DKI tidak bisa menunjukkan kajian revitalisasi Monas.
"Kalau meminta pengarahan dari Komisi Pengarah, kan di dalamnya ada Menteri Lingkungan Hidup. Artinya revitalisasi Monas harusnya ada kajian lingkungan hidup," kata Nova kepada CNNIndonesia.com, Jumat (31/1).
"Istilahnya sudah membuat persetujuan Analisis Dampak dan Lingkungan dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) yang paling utama," lanjut dia. Nova meyakini, jika DKI melakukan prosedur tersebut maka pemerintah pusat tidak akan memberikan izin penebangan sebanyak 190 pohon tersebut. Adapun hal yang paling dikhawatirkan dalam penebangan pohon tersebut, bahwa daerah resapan di Jakarta yang semakin menipis.
"Kalau sekarang UKL AMDAL saya yakin sekali (pemerintah pusat) tidak memberikan izin 190 pohon. Karena kita lagi butuh resapan di Jakarta. Kondisi saat ini ruang terbuka sejauh ini Monas ini merupakan paru-paru kita. Kalau dibetonisasi di mana resapannya?" ungkap Nova.
[Gambas:Video CNN]
Menurut Nova kajian AMDAL dan UKL sudah diamanatkan dalam UU nomor 32 tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ditambah lagi kondisi Jakarta yang memang gampang tergenang membuat Pemprov DKI harusnya cermat mengeksekusi sebuah proyek.
"Belum lama ini genangan ini di berbagai wilayah hujan 3 atau 4 jam genangan tinggi, kalau misalnya membuat dimana juga resapaannya dimana," tegas dia.
Karena alasan itu, selagi menunggu proses administrasi pemerintah pusat Nova mendesak agar Pemprov DKI untuk mengurus kajian lingkungan sejak sekarang. Kajian lingkungan itu sejalan dengan koordinasi dengan Komisi Pengarah yang mana Menteri Lingkungan Hidup sebagai salah satu anggotanya."Mereka kan lagi rapat koordinasi Setneg, PUPR dan lingkungan hidup. Pak Anies sudah bersurat ke sana tinggal tunggu saja jawaban PUPR dan lingkungan hidup soal Amdalnya seperti apa," tutup dia.
Secara gambaran umum, revitalisasi Monas disebut sudah mengacu kepada Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995. Aturan ini menjelaskan tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Di dalamnya akan dibangun plaza, tempat budaya hingga kolam yang dapat digunakan sebagai ruang ketiga berinteraksi, ruang terbuka hijau hingga terdapat kolam. Sejak kemarin DKI sudah memberhentikan proyek monas untuk sementara. (ctr/osc)
from CNN Indonesia https://ift.tt/38R8QrG
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Revitalisasi Monas, DPRD Desak DKI Punya Kajian Lingkungan"
Post a Comment