Search

Bambang Widjojanto Dampingi Anies Kawal Kasus Reklamasi

Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) disebut mendampingi seluruh kasus gugatan reklamasi yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan dua dari anggota TGUPP yang mendampingi ialah Bambang Widjojanto dan Nursyahbani Katjasungkana.


"Pak BW kan TGUPP mendampingi terus. Bu Nur (Nusyahbani) juga. Kita sudah koordinasi terus, Pak BW enggak bisa jadi pengacara. Artinya, Tim Gubernur monitor apa yang kita kerjakan, apa yang akan kita sampaikan," kata Yayan kepada kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/1).

Yayan menjelaskan ada beberapa kasus banding pulau reklamasi yang menggunakan pengacara luar. Namun untuk kasasi, kata Yayan, tidak lagi menggunakan pengacara dari luar.

"Yang banding pakai pengacara dari luar. Yang kasasi kita sudah itu-itu aja. Kan, kita mempertahankan saja agar kasasi enggak dikabulkan (pemohon)," jelas dia.

Sejauh ini kata Yayan, tenaga bantuan hukum terdiri dari 13 sampai 14 orang. Sementara mereka bisa menggarap puluhan kasus.

"Perkara kita banyak lah setahun ada 40-an kasus. Ya, kita lihat saja nanti bagaimana prosesnya," ujar Yayan.

Bambang Widjojanto Dampingi Anies Kawal Kasus ReklamasiGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengecek lokasi lahan pembangunan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Pemprov DKI Jakarta pernah memanggil Denny Indrayana sebagai kuasa hukum untuk mengawal kasus saat banding reklamasi pulau H. Namun beberapa saat kemudian, jasa Denny tidak jadi digunakan.

Dalam perkara Pulau H, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut izin reklamasi pulau tersebut. Pemprov DKI kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Tak hanya Pulau H, PTUN Jakarta juga mengabulkan gugatan PT Agung Dinamika Perkasa untuk membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau F.

Atas terkabulnya gugatan PT Agung Dinamika Perkasa, Pemprov DKI hanya memenangkan satu gugatan dari empat gugatan yang diajukan pengembang atas SK yang diterbitkan Anies. Dalam perkara ini, Anies digugat oleh empat pengembang pulau reklamasi sekaligus ke PTUN. Empat pengembang tersebut yakni untuk Pulau H, F, I, dan M.


[Gambas:Video CNN] (ctr/pmg)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2GwR9Sk
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bambang Widjojanto Dampingi Anies Kawal Kasus Reklamasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.