"Kami cari sampai dapat. Kalau sudah ketemu, langsung kami bawa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengutip Antara, Rabu (29/1).
Donny, kata Riono, sempat bersedia menyerahkan diri pada Selasa kemarin (28/1). Namun, Donny tak kunjung datang. Kejari Jakpus tak mau menunggu lagi dan akan mencari Donny.
"Hari ini (Selasa 28/1), dia katanya mau datang. Tapi ditunggu-tunggu tidak kelihatan," ujar Riono.
Demi menjalankan putusan pengadilan, Kejari Jakpus bakal meminta Ditjen Imigrasi untuk mencekal Donny bepergian ke luar negeri. Berkas tengah disiapkan untuk diajukan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Iya. Tapi masih dalam proses pencekalannya ini. Belum, tapi akan kita cekal. Sedang disiapkan," ucapnya.
Donny sempat ditunjuk menjadi Direktur Utama PT Transjakarta menggantikan Agung Wicaksono. Namun, ternyata Donny berstatus terpidana kasus penipuan, sehingga penunjukkannya dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kasus yang melibatkan Donny sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Agustus 2018 dengan nomor perkara dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst. Dia divonis 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
Donny mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. Namun, ditolak. Donny kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Upaya Donny kembali ditolak. Mahkamah Agung justru menambah masa hukuman Donny menjadi 2 tahun penjara. Putusan kasasi terbit pada 12 Februari 2019 dengan nomor 100/K/KPID/2019.
from CNN Indonesia https://ift.tt/2O96tIZ
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Belum Dihukum Penjara, Donny Saragih Diburu Kejaksaan"
Post a Comment