"Hari ini Lokataru dan ICW datang ke pusat pemulihan aset Kejagung menyampaikan temuan dan juga mempertanyakan. Ada kasus lama awal tahun 90-an kasus korupsi yang diikuti dengan perampasan aset," ujar Haris usai menemui pihak pemulihan aset di gedung Kejagung, Jakarta, (27/1).
Haris menyebut, perampasan aset itu berupa tanah yang luasnya mencapai 11 juta meter persegi. Namun dari jumlah tersebut, menurutnya, baru 10 juta meter persegi yang dikembalikan ke negara melalui Bank Indonesia. Sementara sisanya diduga masih berada di bawah kewenangan Kejagung.
"Masih tersisa satu juta lebih meter persegi. Tapi ada juga sekitar 800 ribu meter persegi asetnya Lee yang ikut disita tidak ada di dalam putusan. Artinya ada di dalam kejaksaan," katanya. Mantan Koordinator KontraS ini menduga terjadi penyelewengan aset oleh jaksa terhadap aset-aset tersebut sejak kepemimpinan jaksa agung M Prasetyo. Pasalnya, dari hasil temuan di lapangan banyak aset milik Lee yang justru dimiliki orang lain.
Haris curiga kepemilikan itu memang dialihkan atau justru dijualbelikan oleh jaksa secara ilegal. Padahal pusat pemulihan aset Kejagung telah menargetkan dapat meraih target Rp10 triliun untuk pemasukan negara dengan penarikan aset para terpidana kasus korupsi sejak tahun 2015.
"Jadi masalahnya adalah penyitaan berlebihan dan kami juga mempertanyakan aset-aset yang dirampas ini, apakah sudah diserahkan balik ke negara atau belum. Kami mencium ada potensi aset tersebut justru dikorupsi oleh para jaksa, dijual," ucap Haris.
Sementara itu pihak Kejagung, kata Haris, mengaku tak memiliki dokumen terkait kepemilikan aset-aset tersebut. Anggota pusat pengelola aset Kejagung yang ditemui Haris beralasan baru masuk ke kejaksaan sehingga tak lagi memiliki dokumen-dokumen Lee.
[Gambas:Video CNN]
Namun Haris menilai alasan itu tak masuk akal. Sebab, bagaimana pun pihak Kejagung mestinya menyimpan dokumen-dokumen penyitaan itu.
"Kalau hari ini mereka bilang enggak punya dokumen, kan aneh? Lah dulu waktu nyita, apa yang disita? Enggak mungkin mereka sita tanah, orang tanahnya ada di ribuan lokasi. Kemudian nyita dokumen, tapi dokumen itu nggak ada, ini kan tambah misterius lagi," imbuh Haris.
Haris pun memberikan waktu sepekan kepada pihak Kejagung untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Jika temuan itu tak juga dilakukan, Haris menyatakan bakal membongkar kasus lain yang penyitaan asetnya juga diduga bermasalah."Kita kasih waktu seminggu. Kalau misalnya mereka enggak jawab surat kita, maka akan kita ekspos lagi beberapa kasus baru," ucapnya.
Terpidana Lee Darmawan sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp85 miliar.
Hukuman ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 21 Maret 1992. Di dalam putusan tersebut, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa tanah dan atau bangunan dengan jumlah seluas 11.932.589 meter persegi di 25 lokasi yang dirampas untuk negara.
Barang rampasan berupa tanah dan bangunan itu telah dieksekusi serta diserahkan kepada Bank Indonesia sebesar 10.013.837 meter persegi atau sekitar 83 persen. Sementara sisanya berupa tanah dan bangunan seluas 1.918.752 atau sekitar 17 persen belum dirampas dan diserahkan kepada negara. (psp/osc)
from CNN Indonesia https://ift.tt/310SLgA
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Haris Azhar Duga Jaksa 'Masuk Angin' soal Aset Terpidana BLBI"
Post a Comment