Polisi pun menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video tersangka, satu ponsel Samsung milik tersangka, dan satu lembar hasil tangkapan layar video pernyataan tersangka.
Dalam perkara ini, Yudi diduga melakukan tindakan makar melalui sebuah video yang ia unggah ke Youtube. Video tersebut diindikasikan berkaitan dengan pengajakan untuk membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga digantikan dengan Negara Rakyat Nusantara.
"Yudi Syamhudi Suyuti memberikan pernyataan sikap atas NKRI menggunakan nama Negara Rakyat Nusantara yang kemudian diunggah dalam link Youtube Channel," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (31/1).
Argo menuturkan, pernyataan tersangka salah satunya berisi ajakan untuk membubarkan NKRI.
"Kita nyatakan mau tidak mau dengan pikiran yang jernih dan hati yang besar kita harus merelakan membubarkan NKRI," ucap tersangka melalui video tersebut.
Perkara ini bermula dari sebuah laporan yang teregister dalam LP/B/0041/I/2020/Bareskrim pada 22 Januari 2020.
Video tersebut merupakan video lama yang diunggah pada 2015 silam dan kini ramai diperbincangkan kembali di media sosial. Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, kini video asli yang diunggah telah dihapus dan tidak dapat diakses kembali.
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat Yudi dengan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
[Gambas:Video CNN] (mjo/pmg)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2ta2tAu
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
Permisi Ya Admin Numpang Promo | www.fanspoker.com | Agen Poker Online Di Indonesia |Player vs Player NO ROBOT!!! |
ReplyDeleteKesempatan Menang Lebih Besar,
|| WA : +855964283802 || LINE : +855964283802