"Pada tahun 2019, ada 51 UU yang paling sering dimohonkan pengujian. UU dengan frekuensi atau intensitas paling sering diuji adalah UU 7/2017 tentang Pemilu sebanyak 18 kali," ujar Anwar.
Sementara UU lain yang banyak digugat yakni UU 30/2002 tentang KPK sebanyak sembilan kali, UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana sebanyak 5 kali, UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 4 kali.
Anwar menuturkan, total keseluruhan perkara yang ditangani MK pada tahun 2019 adalah 129 perkara. Namun baru 92 perkara yang diputus.
"Dengan demikian, memasuki tahun 2020, terdapat 30 perkara yang berasal dari tahun 2019, dan masih dalam proses pemeriksaan," katanya.
Sepanjang tahun 2019, lanjut Anwar, MK juga tercatat menangani 262 perkara perselisihan hasil pemilu yang terdiri dari satu perkara perselisihan hasil pemilihan presiden/wapres dan 261 perkara sisanya merupakan perselisihan hasil pemilu anggota legislatif.
"Alhamdulillah, seluruh perkara perselisihan hasil pemilu serentak telah diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persidangan berjalan lancar, transparan, dan publik dapat memantau setiap tahapan dan prosesnya," ucap Anwar.
Tingkat Kepatuhan
Anwar juga menyampaikan tingkat kepatuhan terhadap putusan MK 2013-2018 yang diklaim tinggi. Dari hasil penelitian tiga dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada tahun 2019, sebanyak 59 putusan atau 54,12 persen putusan dipatuhi.
Sementara enam putusan atau 5,50 persen dipatuhi sebagian, 24 putusan atau 22,01 persen tidak dipatuhi, sisanya 20 putusan atau 18,34 persen belum dapat diidentifikasi secara jelas dengan berbagai alasan.
Kendati demikian, Anwar menyoroti masih tingginya jumlah putusan yang tidak dipatuhi. Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi yang juga bertentangan dengan doktrin negara. Terlebih sesuai aturan perundang-undangan telah dijelaskan bahwa putusan MK mengikat dan berlaku usai diputuskan.
"Betapa pun konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi dalam bernegara, ia tidak akan berarti apa-apa, manakala tidak ditegakkan dan ditaati. Jika demikian faktanya, negara hukum yang kita cita-citakan masih menjumpai tantangan berat," terangnya.
(psp/gil)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2vsJuSG
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ketua MK: UU Pemilu Paling Banyak Digugat Sepanjang 2019"
Post a Comment