Gagasan pemekaran wilayah disampaikan para tokoh Papua dan Papua Barat saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa (11/9).
"Oh enggak [termasuk moratorium], beda, lain. Ini dalam kebijakan strategis nasional, dasarnya sudah ada undang-undangnya, hanya tertunda saja," kata Tjahjo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9).Seperti diketahui, pemerintah melakukan moratorium dalam pemekaran daerah otonomi baru sejak 2014. Kemendagri mencatat ada 315 daerah yang sudah mengajukan pemekaran hingga Agustus 2019.
Tjahjo menjelaskan soal pemekaran sudah diatur dalam Pasal 115 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Permintaan para tokoh hanya menagih hak tersebut.
Dia menyampaikan Kemendagri akan segera mengkaji terkait rencana pemekaran lima kabupaten di dua provinsi paling timur Indonesia."Pemerintah tampung. Kami sedang cari dasar hukum karena itu kan keterkaitan dengan pemekaran," tutur Politisi PDIP tersebut.
Sebelumnya, beberapa tokoh Papua dan Papua Barat menemui Jokowi untuk menyampaikan aspirasi. Ketua rombongan tokoh Papua, Abisai Rollo, menyampaikan sepuluh tuntutan. Salah satunya terkait pemekaran wilayah.
"Saya perlu sampaikan beberapa hal yang dapat disampaikan oleh rombongan kita. Menjadi catatan penting, pertama kita minta kepada bapak presiden untuk ada pemekaran provinsi lima wilayah adat di Provinsi Papua dan Papua Barat," ujar Abisai yang juga dikenal sebagai Ketua DPRD Kota Jayapura tersebut.Usulan tersebut disambut positif oleh Jokowi. Namun ia tak bisa menjanjikan seluruh permintaan tokoh bisa dikabulkan.
"Terkait pemekaran, jangan banyak-banyak dulu. Tadi tambahan berapa? Lima. Saya iya, tetapi mungkin sementara tidak lima dulu. Mungkin kalau enggak dua, tiga [pemekaran]. Ini kan perlu ada kajian," kata Jokowi menjawab permintaan tokoh Papua di istana.
[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2ZVUAx0
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mendagri Pastikan Moratorium Pemekaran Tak Berlaku di Papua"
Post a Comment