Tapi, kepolisian baru merilis kasusnya Minggu (29/9) ini. Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Bonar Pakpahan mengatakan kasus ini baru dirilis sekarang karena L sakit.
"Dia kan ada dibantarkan, kami menangguhkan gara-gara dia sakit. Setelah kita cek, memang dia sakit," kata Bonar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah ada agenda lain terkait baru diumumkannya kasus anak Sri Bintang Pamungkas ini.
Kecanduan L akan narkotika jenis sabu-sabu disebut sudah sampai memperlemah kondisi fisiknya. Saat diperkenalkan ke awak media pada rilis kasus narkoba pun L harus menggunakan kursi roda untuk berjalan."Polisi tangkap karena pengedar dan pemakai," klaim Argo saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Minggu (29/9).
Ia mengatakan berkas perkara L sudah hampir rampung. Polda Metro Jaya berencana melimpahkannya ke kejaksaan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, L ditangkap Polda Metro Jaya di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur pada 15 Juni 2019. Penangkapan L merupakan pengembangan kasus FA, tetangga L yang ditangkap empat hari sebelumnya.
FA diduga membeli sabu-sabu senilai Rp800 ribu dari L. Sementara L mendapat sabu-sabu setelah membeli dalam porsi yang lebih banyak senilai Rp2.200.00 dari pengedar D.
FA dan L disangkakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
[Gambas:Video CNN] (dhf/agt)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2okiIIC
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Akui Kasus Narkoba Anak Sri Bintang Diusut Sejak Juni"
Post a Comment