CNN Indonesia | Senin, 30/09/2019 11:32 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Aksi walk out Fraksi NasDem dan PPP gagal menjegal pengesahan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menjadi undang-undang. Sisa anggota dewan yang hadir di ruang Rapat Paripurna, 12 Februari 2018 tetap mengesahkan RUU kontroversial itu.Tepuk tangan memenuhi ruang sidang tak lama setelah pimpinan sidang, Fadli Zon, mengetuk palu tanda RUU MD3 sah menjadi UU.
Ruang sidang seolah kedap dari kritik terhadap sejumlah pasal yang berasal dari internal DPR sendiri maupun masyarakat sipil.
Dari sejumlah pasal kontroversial yang dikritik adalah pasal yang memuat penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR. Lalu pasal yang menyatakan DPR tidak bisa dipanggil aparat penegak hukum terkait kasus pidana tanpa izin presiden.
UU MD3 kala itu turut mencantumkan beleid pemanggilan paksa melalui kepolisian kepada orang, kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dewan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo salah satu politikus terdepan yang membela sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3.
Dengan nada tinggi Bambang menegaskan pasal-pasal itu dibutuhkan agar DPR dapat menjalankan tugas pengawasan dengan efektif.
"Tidak ada yang namanya itu anggota DPR jadi kebal hukum, tidak ada. Tidak ada UU MD3 merusak demokrasi. Tidak ada UU MD3 kemudian sewenang-wenang upaya pemanggilan paksa," kata Bamsoet, sapaannya, menangkis kritik masyarakat.
Sementara NasDem yang bersikap menolak kala itu mengibaratkan UU MD3 dengan 'kerupuk'. Rapuh, karena ditolak masyarakat luas.
"UU ini rapuh seperti kerupuk karena tidak ditandatangani presiden dan ditolak oleh rakyat," kata Teuku Taufiqulhadi, anggota Fraksi NasDem di Komisi III.
Perjalanan UU MD3 yang sarat pasal kontroversial pun sudah bisa ditebak.
Hanya tiga bulan setelah disahkan, masyarakat sipil menggugat lewat mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi, Mei 2018. Hasilnya keluar Juni. MK memutuskan membatalkan dua pasal kontroversial dalam UU MD3.
Pasal pertama adalah pasal 73 yang memungkinkan DPR melakukan panggilan paksa kepada setiap orang yang tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Pasal berikutnya yang dibatalkan adalah pasal 122 huruf k yang memberi kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dibuat berang. Dia menilai putusan MK telah melemahkan pengawasan DPR. Di sisi lain, Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menyebutnya sebagai cermin persoalan dalam kualitas produk legislasi DPR.
Undang-undang yang nasibnya tak jauh berbeda adalah Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Riset dari Kode Inisiatif menyebut ada 28 gugatan yang dilayangkan pelbagai elemen masyarakat terkait UU Pemilu.
Beleid kontroversial dalam UU itu diantaranya soal penataan daerah pemilihan DPR, sistem pemilu, metode konversi suara, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) serta verifikasi partai politik.
Dua poin terakhir menjadi sasaran gugatan paling banyak. Dari puluhan gugatan itu MK mengabulkan gugatan yang mengatur verifikasi partai politik untuk pemilu pada Januari 2018.
Ada puluhan produk legislasi DPR lain yang gugatannya dikabulkan MK. Data Formappi, sepanjang 2014-2019 ada 46 UU yang dikabulkan oleh MK.
"Jumlah ini tentu tak sebanding dengan jumlah perkara yang diajukan ke MK. Akan tetapi dengan catatan jumlah ini saja, kita bisa mengatakan bahwa ada persoalan dalam hal kualitas legislasi DPR," kata peneliti Formappi, Lucius Karus.
Yang tak kalah menarik, Formappi mencatat UU MD3 sudah mengalami tiga kali revisi dalam kurun 2014-2019.
Revisi pertama pada 5 Desember 2014, diikuti revisi 12 Februari 2018 dan revisi 16 September 2019. Dan semua revisi itu menyangkut pasal yang terkait pembagian kursi, baik pada alat kelengkapan dewan, kursi pimpinan DPR, hingga kursi pimpinan MPR.
Tak Produktif dan Potensi Pemborosan
Tak hanya soal kualitas legislasi, DPR pun dinilai tak kunjung produktif dalam menyusun peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan laporan tahunannya, DPR telah menetapkan sebanyak 222 Rancangan Undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2015-2019.
Daftar tersebut terdiri atas 189 RUU -55 diantaranya adalah RUU prioritas- dan 33 RUU lain yang bersifat Kumulatif.
Riset yang dilakukan Formappi per September 2019, DPR hanya mampu mengesahkan 35 RUU Prolegnas prioritas dari total target Prolegnas. Jumlah itu sudah termasuk penetapan Perppu menjadi UU.
Jika dirata-rata, data Formappi menunjukkan DPR hanya bisa menyelesaikan tujuh pembahasan UU atau revisi UU setiap tahunnya. Jumlah itu tentunya di luar RUU Kumulatif yang sudah disahkan.
Pada 2015, misalnya, Formappi mencatat DPR hanya mengesahkan hanya tiga UU dari 40 RUU prioritas yakni UU Pemerintahan Daerah, UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan UU Tipikor.
Tahun berikutnya mengalami kenaikan. Setidaknya ada 10 UU yang disahkan dari 51 RUU prioritas. Salah satunya adalah UU ITE.
Kerja legislasi DPR kembali melorot pada 2017. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat DPR hanya mengesahkan 6 UU dari total 52 RUU prioritas.
Pada 2019, DPR terkesan mengebut berbagai pembahasan RUU yang belum diketok sebelum berakhirnya masa jabatan di September 2019. Tercatat sebanyak 10 RUU disahkan jadi UU, dari total 55 RUU Prioritas. UU yang disahkan pun sangat kontroversial seperti UU KPK, revisi ketiga atas UU MD3 hingga UU Pesantren.
Jika dibandingkan, anggota dewan sebelumnya periode 2009-2014 mampu menghasilkan rata-rata 10 UU per tahun. Artinya, kinerja DPR 2014-2019 bila diukur dari capaian legislasi menurun hampir 50 persen.
"Semua basisnya adalah aspirasi. Kadang-kadang setuju kadang-kadang tidak setuju, maka tidak ada di dunia itu basis penilaian kita kepada legislasi, pada jumlah, tapi kualitas daripada aspirasi yang ditampung dalam proses kinerja," kata Fahri saat berbincang dengan CNNIndonesia.com.
Fahri tak menampik cukup banyak produk legislasi DPR yang digugat masyarakat ke MK. Namun dia tetap berkeyakinan gugatan yang dikabulkan MK tak mencerminkan kualitas legislasi.
"Saya pikir normal aja, itulah dinamikanya. Makanya, kinerjanya sulit dinilai bukan karena dia kalah di MK lalu kemudian undang-undangnya enggak lulus. Bukan," kata Fahri.
Dia menyebut MK bukan lembaga penilai UU secara akademik. MK adalah lembaga yang menjaga konstitusi.
"Jadi kalau dianggap ada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi ya dia kalahkan. Saya kita itu tugas dia," ujarnya.
(bersambung ke halaman selanjutnya: "Potensi Pemborosan Anggaran"...) (wis)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2mbbJRz
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anggaran Ratusan Miliar di Balik Basa-basi Legislasi DPR"
Post a Comment