Ia mengatakan di tingkat kasasi, ia bukan pengacara SAT lagi. Pertemuannya dengan Syamsul di Plaza Indonesia juga tidak dilakukan dengan sengaja.
Ia bercerita, sebelum bertemu dengan Syamsul, dirinya memang sering ke Plaza Indonesia. Kepergiannya ke Plaza Indonesia juga tidak dilakukan sendiri, tapi bersama dengan tim yang saat itu sedang sibuk menangani sidang sengketa Pemilihan Presiden 2019.
"Saat itu saya sibuk pilpres sekaligus menjadi caleg. Karena sering sidang di MK dan banyak urusan ke Bawaslu jadi saya dan tim sering ke Plaza Indonesia. Saat itu saya bertemu dengan Pak Syamsul, tapi bukan pertemuan yang disengaja. Itu hanya kebetulan ketemu saat akan salat Magrib," kata Yani seperti dikutip dari Antara, Minggu (29/9).
Yani memastikan saat bertemu dengan Syamsul dirinya tidak bicara sama sekali mengenai perkara SAT."Tidak ada ngomong soal SAT, kan tidak mungkin saya nongol di KPK saat Pak SAT lepas kalau saya ada bicara dengan orang tertentu sebelumnya," ungkap Yani.
Sebelumnya Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. Pelanggaran dilakukan Syamsul karena dia mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan Ahmad Yani, Pengacara SAT di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019.
Padahal, saat itu Syamsul sedang menjadi anggota majelis hakim yang mengadili SAT.
[Gambas:Video CNN]
"Hakim Syamsul Rakan Chaniago masih tercantum atas namanya di kantor lawfirm walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA," kata Andi.
Atas pelanggaran tersebut, Syamsul dihukum tidak boleh menangani perkara selama enam bulan. Yani juga mengaku tidak pernah dimintai klarifikasi oleh badan pengawas MA soal pertemuannya dengan Syamsul hingga keluar putusan pelanggaran etik tersebut
Syamsul adalah salah satu majelis hakim kasasi yang menangani kasus dugaan korupsi perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temengung (SAT).
Pada 9 Juli 2019 lalu, majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan SAT tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.
(antara/agt)from CNN Indonesia https://ift.tt/2nDDB0O
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengacara Terdakwa BLBI Bantah Bahas Kasus dengan Hakim MA"
Post a Comment