"Yang pasti, pola kekerasan yang dialami jurnalis pada beberapa hari terakhir ini sama persis seperti saat aksi 21-22 Mei. Aparat tidak menginginkan jurnalis merekam aksi kebrutalan mereka ke para demonstran," kata anggota Divisi Advokasi AJI Indonesia Joni Aswira di kantor LBH Jakarta, Rabu (25/9).
Data AJI selama sepekan terakhir hingga Rabu (25/9) hari ini terdapat 10 jurnalis yang mendapat kekerasan saat peliputan.
Korban antara lain empat jurnalis Jakarta yang menerima kekerasan saat meliput aksi di Gedung DPR pada Rabu (24/9). Sementara enam orang lainnya dari Makassar dan Jayapura.
Jurnalis dari Jakarta yang mengalami kekerasan berasal dari IDN Times, Katadata, Kompas.com dan Metro TV. Sedangkan tiga jurnalis di Jayapura, kata dia, dihalang-halangi saat hendak melakukan peliputan mengenai aksi eksodus mahasiswa."Di Makassar kami juga mendapat laporan yang sudah diverifikasi AJI Makassar, ada jurnalis Antara yang ditendang dan ditarik polisi, ini juga akibat merekam aksi kekerasan aparat terhadap demonstran," ujar Joni.
"Kemudian ada juga jurnalis Inikata.com juga mengalami pemukulan bahkan penganiayaan oleh banyak personel, ini juga akibat dia didapati aparat saat merekam aksi brutal. Terakhir jurnalis Makassar Today, juga mendapat kekerasan karena merekam kebrutalan aparat," tambah dia lagi.
Temuan tersebut, lanjut Joni, jelas membahayakan jurnalis. Pekerja media dibayang-bayangi ancaman ketika ingin meliput dan membuat berita sejernih dan seakurat mungkin untuk menginformasikan ke publik.
Berpotensi Langgar KUHP dan UU Pers
Perlakuan yang dialami para jurnalis tersebut menurut pengacara dari LBH Pers, Gading Yonggar bukan saja melanggar pasal dalam KUHP melainkan juga Undang-Undang Pers. Sebab, selain melakukan kekerasan polisi juga menghalang-halangi kerja jurnalis.
"Kekerasan yang dilakukan aparat ke jurnalis di tiga daerah itu tidak hanya melanggar aspek pidana dalam KUHP; pengeroyokan, penganiayaan dan intimidasi. Melainkan juga upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999," jelas Gading.
Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Beberapa aksi massa selanjutnya diperkirakan masih menyimpan ancaman kekerasan bagi para jurnalis. Bertolak dari rentetan kekerasan sebelumnya, Gading pun mendesak Dewan Pers mengaktifkan pedoman penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Menurut dia, selama ini implementasi pedoman tersebut masih tak maksimal."Karena dengan pedoman tersebut Dewan Pers diwajibkan berkoordinasi dengan perusahaan media, organisasi pers, juga jurnalis itu sendiri juga keluarganya untuk melaporkan tindakan penghalangan kerja jurnalistik dan kekerasan ke kepolisian," jelas dia.
LBH Pers bersama AJI Jakarta dan AJI Indonesia tengah berkoordinasi untuk menjajaki kemungkinan proses hukum. Kasus-kasus kekerasan itu dikatakan Gading bisa ditindaklanjuti dengan pelaporan dugaan pelanggaran etik dan pidana.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono berjanji mengusut terkait anggota kepolisian yang diduga menghalang-halangi kerja wartawan saat peliputan aksi demo.
[Gambas:Video CNN] (ika)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2nnJu2h
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "AJI: Kekerasan pada Jurnalis karena Rekam Aparat Brutal"
Post a Comment