Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan atas pelanggaran dilakukan Syamsul karena dia mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan Ahmad Yani, Pengacara SAT di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019.
Padahal, saat itu Syamsul sedang menjadi anggota majelis hakim yang mengadili SAT.
"Hakim Syamsul Rakan Chaniago masih tercantum atas namanya di kantor lawfirm walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA," kata Andi seperti dikutip dari Antara, Minggu (29/9).
Atas alasan tersebut Syamsul Rakan Chaniago dikenakan sanksi etik sedang berupa hakim non palu selama enam bulan. Sebagai informasi ada 9 Juli 2019 lalu, majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan SAT tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus BLBI.Putusan tersebut menganulir vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan tinggi Jakarta. Sebelumnya putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sedangkan pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Atas putusan MA tersebut, SAT langsung dibebaskan pada Juli lalu.
[Gambas:Video CNN] (antara/agt)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2oiRvpP
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MA Vonis Hakim Pembebas Terdakwa BLBI Langgar Kode Etik"
Post a Comment