Search

Istri Sebut Dhandy Pulang dengan Status Tersangka

Jakarta, CNN Indonesia -- Eks jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono ditangkap kepolisian Polda Metro Jaya, Kamis (26/9) malam. Meski sudah dipulangkan, namun Dandhy berstatus tersangka.

Hal itu diungkapkan istri Dhandy, Irna Gustiawati. Kata dia, suaminya sudah diperbolehkan pulang sekitar Jumat (27/9) sekitar pukul 3.30 WIB.

"Jam 3.30 WIB dibebaskan namun status masih tersangka," ujar Irna kepada CNNIndonesia.com.

Irna menambahkan Dandhy berstatus tersangka ujaran kebencian berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang ITE dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

"Berstatus tersangka karena twitnya terkait Papua," ujar Irna.

Irna mengungkapkan Dandhy ditangkap empat orang polisi pada pukul 23.05 WIB. Polisi menjemput Dandhy di kediamannya di kawasan Jatiwaringin, Pondokgede, Bekasi, Jawa Barat.

Polisi datang ke rumah Dandhy sekitar pukul 22.30 WIB. Mereka menunjukkan surat penangkapan kepada Dandhy sebelum membawanya ke Polda Metro Jaya dengan mobil.

Penangkapan ini disaksikan oleh dua satpam dan ketua RT.

[Gambas:Video CNN] (osc)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2m7jqYU
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Istri Sebut Dhandy Pulang dengan Status Tersangka"

Post a Comment

Powered by Blogger.