Hal itu ia sampaikan saat menggelar uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9).
"Bukan menjadi rahasia umum dalam isu ada sebutan wadah pegawai, ada persoalan wadah pegawai," ujar Nawawi di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).
Nawawi menyetujui pernyataan salah seorang wakil ketua DPR yang enggan ia sebut namanya soal persoalan wadah pegawai itu. Nawawi menyetujui bila wadah pegawai KPK sudah di luar konteks kebijakan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)."Kita enggak punya konsep pegawai itu, ada di mana wadah pegawai?" kata Nawawi.
Nawawi lantas menyetujui revisi UU KPK yang kini tengah bergulir di DPR. Nawawi memandang KPK saat ini layaknya oposisi dalam struktur pemerintahan. Padahal, posisinya berada di dalam struktur pemerintahan.
"Seakan-akan KPK mengawang-awang. Mereka berasa di awan-awan kita yang buat seperti itu menjadi lembaga super," ucap pria yang saat ini masih tercatat sebagai salah satu hakim di Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, dia mengkritik perekrutan pegawai KPK. Di mana, kata Nawawi, orang yang tidak pernah menjadi penyidik dan penyelidik justru diberi kewenangan yang besar tersebut.
"Kalau kemudian pegawai biasa kemudian diangkat menjadi penyidik apakah enggak jadi soal," ucapnya.
Nawawi adalah Capim KPK pertama dari 10 yang menjalani tes wawancara di Komisi III DPR RI.
Selain Nawawi, sembilan capim KPK lain yang akan menjalani uji serupa adalah: Alexander Marwata (KPK), Firli Bahuri (Polri), I Nyoman Wara (auditor), Johanis Tanak (Kejaksaan Agung), Lili Pintauli Siregar (advokat), Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen), Nurul Ghufron (dosen), Roby Arya (ASN), dan Sigit Danang Joyo (ASN).
Sementara yang diuji hari ini adalah Nawawi Pamolango, Lili Pintouli Siregar, Sigit Danang Joyo, Nurul Ghufron, dan I Nyoman Wara. Proses tes wawancara itu diperkirakan akan berakhir pada pukul 18.30 WIB.
[Gambas:Video CNN] (rzr/kid)from CNN Indonesia https://ift.tt/305HTfg
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wadah Pegawai Dinilai Jadi Persoalan Internal KPK"
Post a Comment